PEKANBARU – Belakangan, ada kabar pencopotan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Arizon Suardin berhembus sejak tiga pekan lalu. Tapi, hingga saat ini belum berujung kenyataan.
Padahal, diketahui sebelumnya Dirut PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ini merupa induk perusahaan PHR, Wiko Migantoro menyatakan hal pergantian direksi PHR kini tinggal menunggu digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“SK terkait (pergantian) itu sudah ada, tetapi belum RUPS, ini harus ada RUPS untuk ditetapkan,” terang Wiko didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Senin (10/4/2024) lalu yang terdapat didalam tayangan video rapat disiarkan oleh TV Parlemen DPR.
Rencana penggantian Diirut PT PHR ini, sudah berhembus sejak awal April lalu. Sebab, Jaffee yang disorot dalam kasus kecelakaan kerja telah merenggut lebih 11 nyawa pekerja migas di Blok Rokan. Itu, sejak ia menjabat Dirut, setakad ini masih tetap bertugas.
Dikutip dari SabangMerauke News.com.
Wiko menyampaikan, pergantian Jaffee tersebut dalam agenda RDP ini bersama Komisi VII DPR RI, dua pekan lalu. Yakni, kala itu Wiko menyebut, kalau pihaknya sudah menerima surat dari pemegang saham perihal ada rotasi jabatan yang menimpa Jaffee.
Dikala itu, Wiko juga membenarkan hal bahwa pengganti Jaffee adalah Chalid Said Salim yang disaat sekarang masih menjabat sebagai Dirut Pertamina Hulu Indonesia (PHI). Namun hingga saat ini, apa yang diucapkan Dirut PHE tersebut tidak kunjung ada realisasinya, maka ini menjadi tanda tanya.
Menelisik soal pelaksanaan RUPS, siapa sebenarnya itu yang menjadi pemegang saham PT PHR ? Maka, penelusurannya itu diketahui hal penandatanganan akta pendirian PT PHR ini dilakukan pada 20 Desember 2018 silam di Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jakarta.
Kala itu, dua orang sebagai perwakilan pemegang saham meneken akta yakni Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H Samsu dan Pj Direktur Utama PT Pertamina Pedeve Indonesia, Sjahril Samad.
Pendirian PHR didesain mengelola Blok Rokan yang diambil alih pengelolaannya dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) karena masa konsesi yang habis pada 9 Agustus 2021 silam. PHR itu, diberikan konsesi negara ini dengan masa kelola Blok Rokan hingga 20 tahun ke depanya yang berakhir 2041.
Sebagaimana, berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, diketahui PHR pada tanggal 14 April lalu itu baru saja ada melakukan perubahan terbatas akta pendirian. Hal perubahan dilakukan oleh notaris Shahreza Annaz SH, MKn dengan nomor akta 03 tanggal 5 April 2023.
Adapun hal perubahan anggaran dasar dilakukan yakni pada bagianya maksud, tujuan serta kegiatan pada perusahaan. Perubahan lainya yakni pemberitahuan perubahan anggaran dasar perseroan pada pasal 12 dan pasal 16. Dokumen AHU Kemenkum HAM itu, PT PHR ada memiliki dua jenis kegiatan (KBLI). Hal yakni dengan judul KBLI Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Gas Alam.
PHR memiliki modal dasar dengan total Rp45.526.860.000.000 atau Rp45 triliun lebih yangbdikonversi dengan 4.552.686 lembar saham. Yaini, harga per lembar sahamnya itu sebesar Rp10 juta. Untuk sementara, modal yang ditempatkan itu adalah sebesar Rp11.381.720.000.000 atau Rp11 triliun lebih, atau sebanyak 1.138.172 lembar saham.
Adapun komposisi kepemilikan saham PHR ini dikuasai oleh dua perusahaan. Saham mayoritas yang dimiliki oleh PT PHE sebanyak 1.136.692 lembar saham yang senilai Rp11.366.920.000.000 atau Rp11 triliun lebih. Sementara itu, saham dimiliki PT Pertamina Pedeve Indonesia sebanyak 1.480 lembar saham. Nilainya sebesar Rp14,8 miliar.
PT PHE adalah sub holding upstream Pertamina itu dengan kegiatan utama strategisnya di bidang eksplorasi dan eksploitasi migas. Sementara, hal PT Pertamina Pedeve Indonesia adalah anak perusahaan bergerak di bidang investasi. Perusahaan ini ditugaskan melakukan penyertaan modal kepada anak-anak perusahaan PHE.
Masih dalam dokumen AHU Kemenkum HAM yang terbaru, tercatat dua orang komisaris PHR. Yakni Reinhard Parapat itu sebagai Komisaris Independen dan terdapat Rosa Vivien Ratnawati sebagai komisaris. Posisi Jaffee Arizon Suardin tercantum sebagai Direktur PHR.
PT PHR didaftarkan beralamat kantor di Gedung Kwarnas Lantai 5 Jalan Medan Merdeka Timur No 6, Gambir Jakarta Pusat. Padahal, kegiatan operasional PHR itu mayoritas berada di Provinsi Riau.
Terkait masalah ada wacana pergantian posisi Jaffee Arizon Suardin, ditanyakan kepada Sekretaris Perusahaan PT PHE, Arya Dwi Paramita ini hanya menjawab secara singkat. “Belum ada, Mas,” sebut Arya, hari Rabu (26/4/2023) malam lalu. Namun, tak menjawab pertanyaan apa penyebab RUPS molor digelar.
Sebagaimana diketahui. Tuntutan untuk pencopotan terhadap Dirut PHR Jaffee Arizon Suardin ini sudah bergema sejak akhir tahun lalu. Penyebabnya itu yakni terjadinya serangkaian kecelakaan kerja menyebabkan 11 buruh migas sejak di Blok Rokan ini dikelola PHR pasca habis kontraknya konsesi CPI, pada 9 Agustus 2021 lalu.
Berjilid-jilid demonstrasi digelar elemen mahasiswa dan pemuda Riau menuding Jaffee gagal didalam memberi jaminan keselamatan kerja buruh di Blok Rokan.
Jaffee yang populer disapa Pak Buyung ini mulai bertugas menjabat Dirut sejak 6 Mei 2021 lalu, yang jelang berakhirnya transisi Blok Rokan dari Chevron pada 9 Agustus 2021.
Ia menggantikan Yudantoro merupakan Dirut PHR pertama yang sekaligus aktor awal dalam transisi Blok Rokan. Jaffee awalnya merupakan Tenaga Ahli dibawa Arcandra Tahar ke Kementerian ESDM, yang merupakan menteri kala itu. Sejak disaat itu karirnya moncer dan menjadi Deputi di SKK Migas. **