New Normal, Protokol Kesehatan Bidang Transportasi di Riau Terus Dilakukan

Potret24.com, Pekanbaru – Dimasa new normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau terus lakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan angkutan umum. Yakni pada operator kendaraan dan simpul transportasi seperti terminal, pelabuhan dan bandara.

Hal itu terus digalakkan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19, khususnya sektor transportasi darat.

“Kita Dinas Perhubungan, khususnya angkutan darat terus berupaya maksimal. Sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2020 dari Dirjend Perhubungan Darat, tentang petunjuk dan pedoman teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi dan kebiasaan baru,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Riau melalui Kabid Angkutan Jalan, Yulmeindri, Rabu (15/07/2020).

Kegiatan itu menurut Yulmeindri, juga sebagai pelaksanaan atas Surat Edaran Gubernur Riau nomor 138 tahun 2020. Kedua surat edaran itu, menjadi pedoman arahan dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 disektor transportasi darat.

Ada pun pelaksanaan ketentuan penerapan protokol kesehatan bidang transportasi darat khususnya pada bidang area dan transportasi publik. Seperti terus mengoptimalkan pengawasan pos perbatasan Provinsi Riau.

Yakni melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti surat keeterangan sehat. Kemudian surat keterangan bebas Covid-19 dengan melampirkan bukti pemeriksaan rapid tes termasuk KTP yang masih berlaku.

Penerapkan ketentuan kriteria perjalanan orang menggunakan angkutan umum pada masa adaptasi dan kebiasaan baru pada angkutan umum baik angkot, angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Dalam Provinsi (AKDP), Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) serta Pariwisata, wajib dipenuhi bagi pengendara yang masuk ke wilayah Provinsi Riau.

Dengan rincian, selain zona merah load faktor 70 persen pada masa adaptasi dan pemulihan serta 85 persen pada masa new normal.

Kemudian daerah status zona merah angkutan umum dilakukan pembatasan operasional untuk ngkutan taxi, umum fase I 50 persen, fase II 75 persen, fase III 75 persen. Angkutan barang fase I, II dan III maksimal dua orang.

Sedangkan angkutan karyawan fase I dan II 70 persen, fase III 85 persen. Untuk angkutan online pada zona merah dan orange hanya mengangkut barang. Kuning hijau diperbolehkan membawa penumpang dengan catatan mengenakan masker, jaket dan penyekat.

“Penerapan kriteria perjalanan orang memenuhi protokol kesehatan baik angkutan umum/ ASK /online, wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, transaksi pembayaran non tunai,” papar Yulmeindri lagi.

Sementara, Kasi Keselamatan dan Teknik Sarana, Harmaini Wibowo memastikan kembali bahwa perusahaan angkutan umum telah menerapkan protokol kesehatan selama masa adaptasi dan kebiasaan baru.

Untuk simpul transportasi, wajib memenuhi protokol kesehatan dengan penyemprotan cairan disinfactan terhadap fasilitas dan sarana prasarana secara rutin dan berkala.

Membuat tanda batas physical distancing, menyediakan petuga medis dan ruang isolasi, pengukuran suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan.

“Pelanggar, tentu diberi teguran. Ada lisan, tertulis, putar balik ke daerah asal perjalanan dan terberat sanksi berupa hukum,” ujar Harmaini. (adv)