Nekad Buka Warnet Saat PSBB, Operator Warnet dan BB Diciduk

Potret24.com, Pekanbaru– Larangan membuka praktek warnet sudah jadi larangan yang harus ditaati semua pengusaha warnet di Kota Pekanbaru di tengah kebijakan PSBB. Sanksi nya jelas dan pasti akan diciduk. Hal itu lah yang dialami Sugiono (37) yang nekad membuka Warnet PIXEL di Jalan Budi Luhur No 03 Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 22 April 2020.
Kejadian bermula saat tim tindak gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Polresta Pekanbaru sedang melaksanakan giat menutup tempat-tempat usaha dan pertokoan di Kecamatan Tenayan Raya, sesuai dengan peraturan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Virus Covid 19.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa pada melaksanakan giat tersebut, didapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru bahwa salah satu warnet yang masih buka.
“Modus warnet tersebut yaitu pintu ruko nya tertutup, sementara didalam ada pengunjung yang bermain internet. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan PSBB mendatangi Warnet Pixel yang beralamatkan di Jalan Budi Luhur tersebut dan memang benar ditemukan ada yang bermain di warnet tersebut,” kata Budhia, Kamis (23/4/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, bahwa benar operator warnet atas perintah pemilik warnet telah melakukan pelanggaran dengan membuka warnet tersebut.
“Kemudian operator warnet dan beberapa barang bukti berupa 1 unit monitor, 1 unit CPU dan uang tunai senilai Rp94.500, diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. Untuk tindakan tersebut pelaku akan dikenakan pasal 216 KUHP,” pungkasnya. (put)