Potret24.com β Selama 2021, Polres Kampar dan jajarannya paling banyak menangani kasus tindak pidana narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba).
ββSelama tahun 2021, kita menangani 228 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 306 tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 1.442,3 gram sabu, 11.704,9 gram ganja kering serta 333 butir pil ekstasi,ββ kata AKBP Rido Purba, Kapolres Kampar dalam konferensi pers akhir tahun, siang tadi (27/12/2021).
Kasus kedua yang menonjol, imbuhnya, tindak pidana pencurian biasa dengan 159 kasus disusul, 89 penganiyaan 87 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Lalu tindak pidana perjudian yang berhasil diungkapkan sebanyak 47 kasus dengan jumlah tersangka 71 orang. Perjudian ini didominasi kasus judi togel sebanyak 37 kasus, kemudian judi kartu remi sebanyak 8 kasus dan judi Gelper 2 kasus.
Sementara dengan jumlah yang sama, yakni 47 perkara merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 36 tersangka serta mengamankan 20 unit sepeda motor.
Untuk kasus-kasus menonjol atau atensi selama tahun 2021, Jajaran Polres Kampar juga berhasil mengungkap 5 kasus Illegal logging atau pembalakan liar, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang. Selain itu juga ada pengungkapan tindak pidana korupsi sebanyak 1 kasus dengan tersangka yang diamankan 1 orang.
Kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap Polres Kampar adalah tindak pidana memproduksi pupuk oplosan tanpa izin, yang terjadi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung. Dalam kasus ini diamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 8 ton pupuk oplosan serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksinya.
ββJadi secara keseluruhan, selama Januari hingga hari ini, kami menangani 924 kasus dan berhasil diselesaikan sebanyak 85 persen atau 787 perkara,ββ tutup Rido. * (rls)