Potret24.com – Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu butir pil ekstasi. Yakni, kedua lokasi itu ada di hotel dan perumahan di Jalan Tunas Jaya Kota Pekanbaru. Salah satunya merupakan narapidana Lapas Pekanbaru
“Keempat tersangka ditangkal di dua lokasi yang berbeda. Total ekstasi yang disita sebanyak 17.000 butir,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi. Ia pun menjelaskan, keempat tersangka adalah JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Untuk tersangka F, ternyata merupakan napi Lapas Pekanbaru.
Katanya, disaat di lokasi pertama, tim menangkap 2 orang dengan barang bukti 4.093 pil ekstasi berikut 200 gram sabu. Lokasinya di hotel Ratu Mayang. Sedangkan untuk dari lokasi kedua hasil pengembangan pihak polisi menyita 3,4 kilogram serbuk ekstasi. Tersangkanya 1 orang di perumahan Tunas Jaya.
“Lokasi pertama ada ekstasi 4.093 butir dan 200 gram sabu dari tersangka JRD. Lalu dari WS kita amankan 4 bungkus plastik bening. Besok harinya kami amankan lagi RS, ada serbuk ekstasi 3,4 kg atau kalau dicetak bisa jadi 13 ribu butir,” ujarnya dikutip dari mediacentre.
Tak puas sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat identitas pelaku lakinnya yakni inisial F. Ternyata, F ini merupakan napi Lapas Pekanbaru.
Katanya, nama pengendali itu seorang warga binaan Lapas Pekanbaru, yakni F F yang memberikan sabu 2 ons kepada WS.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri menambahkan para tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Napi inisial F dijemput dari Lapas Pekanbaru untuk diperiksa polisi.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup,” tegas Fajri. **