Mungkinkah Jaksa Pinangki Beraksi Seorang Diri Temui Djoko Tjandra

Potret24.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot untuk sementara Jaksa Pinangki dari jabatannya terkait kasus terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Mungkinkah saat bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki beraksi seorang diri?

“Kejagung harus berani mengungkap seobyektif-obyektifnya,” kata pakar hukum Prof Hibnu Nugroho, Senin (03/08/2020).

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia dinonjobkan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Menurut Hibnu, perlu digali kepentingan Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Termasuk apakah ada kemungkinan disuruh orang lain untuk bertemu pria berjuluk ‘Joker’ itu.

“Iyes,” jawab Hibnu tegas menjawab kemungkinan Pinangki disuruh oknum jaksa yang pangkatnya lebih tinggi.

Hibnu berharap pengusutan Pinangki dilakukan secara tuntas. Pinangki menurut Hibnu, layak dikenakan pasal pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Terhadap Pinangki, perlu pendalaman tersendiri, dan berpotensi melanggar pasal 426 KUHP yaitu membiarkan orang untuk melarikan diri,” beber Hibnu yang juga Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sama sekali tidak yakin Pinangki melakukan atas inisiatif sendiri. Boyamin meyakini ada aktor lain di belakang Pinangki.

“Logikanya tidak mungkin, tapi aku belum punya bukti pendukung,” cetus Boyamin, terpisah.

Sebelumnya Kejagung mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya dinon-job-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Sejumlah pihak meminta agar Jaksa Pinangki tidak hanya diberhentikan dari jabatannya terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Pinangki juga diproses pidana.

“Tentunya APH (aparat penegak hukum) yang terlibat pidana harus diberi sanksi pidana sesuai perundang-undangan berlaku, tidak cukup diberhentikan saja. Agar menjadi pembelajaran dan efek jera, apa yang dilakukan Kapolri patut ditiru oleh Jaksa Agung,” ungkap Herman, Jumat (31/07/2020). (gr)