Potret24.com, Pekanbaru – Meskipun bulan Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan umat Islam melaksanakan salat tarawih.
Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan bahwa seiring dengan dikeluarkannya Intruksi Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, politisi PKS ini juga meminta agar seluruh masyarakat yang akan menjalankan ibadah di masjid untuk tetap berpedoman kepada protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Selain itu Sabarudi juga berharap masyarakat dapat mengikuti instruksi walikota.
Sabarudi juga mengatakan untuk memastikan protokol kesehatan tetap berjalan, Tim Satgas Covid-19 tidak perlu turun ke masjid-masjid untuk mengampanyekan protokol kesehatan karena sudah ada surat edaran yang diserahkan hingga tingkat RT dan RW.
“Silahkan pengurus masjid dan para ketua RT dan RW untuk melakukan sosialisasi isi dari surat edaran walikota,” cakap Sabarudi, Selasa (13/4/2021).
Lebih jauh Sabarudi juga mengatakan umat Islam harus menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa perlu khawatir, tetapi tentu harus tetap mengikuti protokol kesehatan. (gr)