RENGAT – Satu unit mobil minibus travel jurusan Pekanbaru-Tembilahan bernomor polisi BM 7944 TU berwarna oranye, yang dikemudikan IA alias Ibnu (39) warga Pekanbaru, bertabrakan maut dengan sepeda motor Beat BM 4094 VX yang dikendarai oleh NW (17) dengan penumpang JM (14), keduanya pelajar warga Desa Teluk Sungkai.
Akibat kecelakaan tragis yang terjadi pada Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 23.05 WIB di Jalan Lintas Kuala Cenaku-Rengat, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku itu, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menyampaikan hasil penyelidikan awal dan olah TKP. Kecelakaan terjadi saat mobil minibus datang dari arah Tembilahan menuju Rengat memasuki lokasi kejadian dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Kondisi jalan lurus, namun bergelombang, dan lampu penerangan jalan terbatas, meski saat itu cuaca malam hari cerah. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor atas nama Ningsih Wahyuni meninggal dunia di tempat. Sementara Jeni Mutiara mengalami luka berat dan dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Kedua korban diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman mereka di Dusun Lumu, Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku.
“Tragedi ini menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat sekitar yang turut menyaksikan kejadian mengenaskan tersebut,” ungkap Misran.
Dijelaskan Aiptu Misran, setelah menerima laporan, Unit Laka Satlantas Polres Inhu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menolong korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap saksi berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Sebagai bagian dari tindak lanjut dan pelaksanaan program prioritas Kapolri nomor IX tentang penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, Polres Inhu telah resmi menetapkan Ibnu sebagai tersangka, sehingga dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Inhu, pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 15.50 WIB.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” sebut Kasi Humas Polres Inhu ini. (Rilis/Manroe)