Mobil Dinas Pemprov Riau Tak Boleh Dipakai Mudik, Kandangkan di OPD Masing-Masing

Potret24.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah kembali membuat laranganya memakai mobil dinas untuk mudik. Tapi kali ini mobil tersebut tidak dikumpulkan di kediaman rumah dinas gubernur seperti sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra, Ahad (16/4/2023), mengatakan, untuk disaat ini yakni telah terbit surat edaran terkait larangan pejabat pakai kendaraan dinas atau mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.

“Sudah diterbitkannya Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Yakni SE Nomor 024/BPKAD/1871 perihal penertiban kendaraan dinas menindaklanjuti Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” kata Indra.

Indra mengatakan, bahwa surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana OPD diminta mengumpulkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di kantor masing-masing.

“Mobil dinas dikumpulkan di kantor OPD masing-masing. Nanti seluruh kunci kendaraan dinas disampaikan ke pihak pengelola barang milik daerah mulai 17 April sampai paling lambat 18 April 2023 pukul 12.00 WIB. Penyerahan kunci menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD,” terangnya.

Adapun untuk kepentingan kedinasan, lanjut Indra, tidak semua kendaraan dinas jabatan dan operasional dikumpulkan. Seperti kendaraan dinas operasional Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Diskominfotik, Satpol PP, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau.

Lanjutnya, nanti untuk kendaraan dinas yang dikumpulkan tersebut akan segera diserahkan kembali disaat hari pertama masuk kerja setelah libur nasional dan cuti bersama lebaran. Namun sambung dia, kendaraan yang berada di tiap OPD tersebut diharapkan dijaga sesuai akan aturan berlaku. **