Menteri LHK Diinstruksikan Tunda Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit

POTRET24.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunda pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dikutip dari tribunnews.com, Senin (24/9/3018), instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018.
Tepatnya dalam diktum kedua Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Penundaan tersebut diberlakukan bagi permohonan baru, dan permohonan yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan, atau telah memenuhi persyaratan namun berada di kawasan hutan yang masih produktif.
Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip, namun belum didata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif juga akan ditunda.
Jokowi juga menginstruksikan kepada Menteri LHK untuk melakukan evaluasi terhadap pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan.
Evaluasi perlu dilakukan karena kawasan itu masih berupa hutan produktif.
Kawasan tersebut di antaranya:
1. Perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan tetapi belum mendapatkan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan; dan
2. Pelaksanaan pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi/High Coservation Value Forest (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan Menteri LHK untuk melakukan identifikasi perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada di kawasan hutan.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan Menteri LHK untuk melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20% untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit rakyat.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan di Jakarta pada 19 September 2018. (Lis)