Mengungkapi Status Lahan Perkebunan PT Tasma Puja

Potret24.com, Indragiri Hulu-  Pada September Tahun 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu merevisi dan menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Tasma Puja.

Alasannya, kuota lahan tidak cukup sebagaimana diajukan PT. Tasma Puja Tahun 2006 lalu. Pengajuan PT. Tasma Puja seluas 10 ribu hektare, sedangkan persediaan lahan hanya 2670.

Revisi dan penerbitan IUP diteken Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto.

Lokasinya berada diantara wilayah Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku.

Celakanya usut punya usut, ternyata pihak PT. Tasma Puja tidak memliki SK Pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bermodal izin IUP pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, PT. Tasma Jaya lantas mengelola hutan menjadi tanaman kelapa sawit.

Hal itu juga pernah diakui Direktur PT. Tasma Jaya, Ketut.

Dia membenarkan SK Pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak ada.

“Benar, masih dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan masih proses,”ujarnya.

Bagi Ketut, pengelolaan kawasan hutan tanpa adanya SK Pelespan dari KLHK menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit tidak menjadi persoalan pelanggaran hukum. Sebab PT. Tasma Jaua sudah mendapat izin IUP dari pemerintah daerah.

“Perizinan lain melalui daerah telah dimiliki dan tidak ada masalah. Tinggal menunggu proses pelepasan kawasan saja,”singkatnya, belum lama ini.

Perusakan kawasan hutan menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit oleh PT. Tasma Puja sudah tak asing lagi menjadi cibiran di kalangan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. Sejumlah pihak menilai pengelolaan kawasan hutan oleh PT. Tasma Jaya sejak tahun 2013 lalu tanpa adanya SK Pelepasan dari KLHK merupakan suatu pelanggaran hukum.

Salah satunya eks humas PT. Tasma Puja, Suberantas.

Suberantas menegaskan, pengelolaan kawasan hutan oleh PT. Tasma Puja dinilainya pelanggaran hukum.

Pelanggaran dimaksud Suberantas terdapat dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan, setiap korporasi dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.

“Pengelolaan kawasan hutan wajib dilakukan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu sebelum diterbitkan IUP,”tegasnya.

Dikesempatan itu Suberatas juga turut mempertanyakan kapasitas Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto dalam penerbitan Izin Usaha perkebunan (IUP) PT. Tasma Puja. Dia menegaskan, setiap pejabat dilarang menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan hutan dan atau izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Dalam pasal 106 ayat 1 dan 2 juga diatur larangan bagi Gubernur dan Bupati/Wali kota yang berwenang menerbitkan IUP yang tidak sesuai dengan peruntukan, menerbitkan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.

Suberantas menduga adanya campur tangan “algojo” dalam kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri LHK tersebut. Namun Suberantas tidak mengetahui “algojo” itu. Pasalnya, aktifitas kegiatan perkebunan PT. Tasma Puja yang dinilainya pelanggar regulasi tersebut hingga kini masih tetap nikmat menjalankan operasinya.

Sementara itu pakar hukum, Dody Fernando SH MH menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT. Tasma Puja pelanggaran hukum.

Kendati memiliki IUP, namun aktifitas tersebut tetap dianggap aktifitas ilegal.

“Diurus pelepasan terlebih dahulu dari MenLHK,”ujarnya.

Nando menyangkan tindakan yang dilakukan PT. Tasma Puja semena-mena menguasai kawasan hutan tanpa adanya restu dari Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Berkaca soal penerbitan IUP, Nando juga menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan dikala masih dibawah kepemimpinan Bupati Yopi Arianto. Seyogyanya, Bupati Yopi Arianto mematuhi peraturan Perundang-undangan berlaku dalam menerbitkan suatu perizinan.

“Pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin dikawasan tanpa pelepasan dulu. Cacat hukum itu dan dapat dibatalkan,”cetusnya.

Senada juga disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatra, Edward.

Edward menyatakan, aktifitas perkebunan PT. Tasma Puja tanpa adanya izin pemanfaatan kawasan hutan dari KLHK dan hanya didukung IUP pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu merupakan cacat hukum.

“Jika ada IUP terbit masuk dalam kawasan hutan sebelum dilakukan pelepasan secara administrasi cacat hukum,” singkatnya. (frasetia).