Potret24.com, Indragiri Hulu- Dibawah naungan Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS), sekitar 500 warga mengikuti “Sosialisasi Perhutanan Sosial” di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (25/02/2020).
Sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ( LHK-RI ) melalui Balai Perhutanan Sosial Dan Kelompok Lingkungan ( BPS-KL ) Wilayah Sumatra, Dinas LHK Riau, KPH Indragiri, Kapolsek Batang Gansal, Polhut Kehutanan, Camat yang mewakili dan Pokja PS Riau.
Kementerian LHK RI melalui Bada Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Khainul Munadi mengawali sambutannya dengan mengucapkan terimakasih atas antusias masyarakat Desa Siambul mengikuti “Sosialisasi Perhutanan Sosial”.
Menurut Kahairul, usulan pengelolaan perhutanan sosial di lokasi yang terletak di daerah Dusun Talang Tanjung sekitar 1.000 hektar yang diikuti sekitar 300 anggota akan segera diusulkan dan diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, warga diminta bersabar dikarenakan adanya tahapan yang harus dilakukan sebelum pengelolaan perhutanan sosial, yaitu menginput data warga dan memverifikasinya.
“Insya’allah terselesaikan. Apalagi lahan dimaksud masyarakat telah ditinjau untuk di usulkan .”ucapnya, Rabu (26/02/2020).
“Kiranya segera harapan terwujud sesuai jumlah usulan mereka sebagai anggota kelompok tani dari binaan KTH-KMS Desa Siambul dalam program perhutanan sosial,”imbuhnya.
Pengajuan pengelolaan perhutanan sosial oleh Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS) memang telah lama diwacanakan.
Pengajuan pengelolaan perhutanan sosial bukan semata-mata menjadi ajang kepentingan oknum. Namun permohon pengeloaan perhutanan sosial merupakan kepentingan bersama masyarakat Desa Siambul.
Masyarakat Desa Siambul, dibawah binaan Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS) harus menjaga kelestatian hutan ketika restu pengeloaan perhutanan sosial diberikan
Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS) menegaskan akan menjaga kelestarian hutan sesuai program pemerintah pusat.
“Dan nantinya pengelolaan perhutanan sosial kembali kepada kelompok apakah menanam kopi atau lainnya. Yang penting sejenis tanaman keras,” pungkas Kahirul.
Ketua KTH-TMS Desa Siambul, Rodang mengucapkan terima kasih atas kehadiran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK beserta rombongan dan KPH Indragiri di desa Siambul.
Rodang mengungkapkan, kehadiran Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Desa Siambul merupakan suatu penghormatan yang meyakinkan harapan masyarakat.
“Selamat datang di Desa Siambul,” ucap Rodang.
Pengajuan pergelolaan perhutanan sosial telah diteruskan kepada pihak Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK.
Pengajuan itu dilakukan sebagai komitmen perjuangan Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS) terhadap masyarakat yang ingin memanfaatkan program perhutanan sosial dengan menanam tanaman keras.
“Inilah yang diperjuangkan tanpa ada bosan untuk memperjuangkan nasib warga,” ujarnya.
“Alhamdulilah kunjungan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, tentunya berkonsekuensi pada pengajuan masyarakat untuk mencapai wujud program tersebut nantinya, ibarat program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora),” imbuhnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melahirkan opsi soal perhutanan sosial ada tentang Hutan Hak Desa, Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan Hutan Masyarakat sesuai PermenLHK No. P.39/2017 tentang Perhutanan Sosial.
Selain itu, dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) telah disimpulkan menjadi kebijakan tersendiri. Pasal 5 Ayat (1) dalam UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 menyatakan “Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dengan Hutan Kemasyarakatan”.
“Maka penjelasan telah diakui adanya tentang Hutan Desa yaitu hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa melalui program Kemitraan Kehutanan dalam satu kebijakan,” cetusnya.
“Bahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga membuat PIAPS atau Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial sebagai acuan dalam penentuan lokasi dan calon lokasi Perhutanan Sosial,” sambungnya.
Pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat harus bertujuan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya untuk saling dijaga bersama.
Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui skema Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan.
Oleh karena itu, Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS) menegaskan akan terus berjuang untuk mendapat restu pengelolaan perhutanan sosial tersebut.
“Inilah selama ini bolak balik ke kementerian hingga menjumpai presiden, agar nasib masyarakat di ketahui di bawah,” sebutnya.
“Muda-mudahan program perhutanan sosial yang diharapkan segera terwujud melalui pengolahan kelompok tani nantinya,” tutupnya.
Sependapat Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTH-TMS), Kepala Desa Siambul Umar mengatakan, perjuangan kelompok tani dengan tak terhitung waktunya.
Dia berharap perjuangan kelompok tani dapat segera terealisasi.
“Sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada Kementerian dengan meluangkan waktunya ke Desa Siambul. Semoga hasil perjuangan dan harapan masyrakat terkabul,”cakapnya. (advertorial/frasetia).