Potret24.com – Pemerintah Provinsi Riau cuma bisa memberikan saksi ringan atas penilap zakat pegawai senilai Rp1,1 miliar. Mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernama Mulyadi Sarpaini itu, hanya mendapatkan sanksi penurunan kelas jabatan selama satu tahun lamanya.
“Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian,” kata Kepala Badan Kepegaiawan Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Kamis (2/6/22) dikutip dari rtc.
Menyinggung sanksi ringan yang diberikan, menurut Ikhwan justru sanksi itu terbilang berat. Karena berpengaruh pada tunjangan yang akan didapat.
Dicontohkannya, jika sebelumnya yang bersangkutan kelas jabatannya lima, dan diturunkan menjadi empat. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan juga akan turun.
“Kalau kelas jabatannya diturunkan, otomatis tunjangannya pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturunkan menjadi 5 (pengadministrasi),” ujar Ikhwan.
Diharapkan, perbuatan culas yang dilakukan mantan Bendahara Bapenda Riau itu, dapat menjadi pembelajaran oleh pegawai lainnya. Setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai, pasti akan ada sanksi tegas.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Bapenda Riau Mulyadi telah menilai uang zakat pegawai sebesar Rp1,1 miliar. Uang sebanyak itu ditilapnya selama dua tahun. Dimana, Mulyadi hanya menyetorkan uang zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau sebesar Rp300 juta dari total Rp1,4 juta.
Belakangan setelah kasusnya terungkap, Mulyadi pun menyatakan bertanggung jawab mengganti uang-uang zakat yang telah ditilapnya. Sejumlah aset yang sempat dibelinya seperti Ruko senilai Rp700 juta di Kota Dumai, mobil bekas merek Toyota Camry senilai Rp300 juta kemudian dijualnya lagi untuk mengganti uang zakat pegawai tersebut. Selain itu ada juga aset lahan.