Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra dalam Kasus Suap

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra dalam Kasus Suap

PEKANBARU – Andi Putra mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Diketahui itu, Yakni Bupati Kuansing nonaktif inipun sudah di vonis pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan.

Dalam hal ini, MA memutuskan halnya pemotongan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan. Sehingga hukuman Andi Putra jalani empat tahun. Meski begitu, tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas perkara suap terkait pengurusanya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Sesuai itu informasi tertera di halaman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Majelis Hakim MA yang diketuai Desayeti telah menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasisi yang digelar pada 30 Maret 2023 lalu.

‘’Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,’’ demikian bunyi petikan putusan kasasi tersebut yang dilihat Riau Pos, Senin (1/5/2023).

Putusan itu lebih ringan dari vonis pada dua tingkat peradilan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau dimana Andi Putra divonis pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Pada vonis di tingkat pertama dan banding itu, hakim dalam putusannya menyampaikan pertimbangannya tak sependapat soal uang Rp500 juta yang diterima Andi Putra dan sempat diakui sebagai pinjaman. Hakim menyatakan uang adalah hadiah atau janji dari PT Adimulia Agrolestari yang diberikan kepada Andi Putra dengan maksud agar dia memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma.

Hakim menyatakan, juga tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Namun majelis hakim tidak membebankan keharusan membayar kerugian keuangan negara karena dinilai tidak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hakim juga tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya JPU meminta agar Andi Putra dihukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh JPU KPK.

JPU KPK dalam tuntutannya berpendapat, Andi melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ke satu.

Atas putusanya MA yang memangkas hukuman Andri Putra tersebut, diminta tanggapannya dari Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando, hingga berita ini di upload, ia menolak berkomentar pada saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat. **