Mahasiswa Unri yang Aniaya Temannya Masih Ditahan Disel

Potret24.com – Galang Alfarel Arifin mendatangi salah satu kantor advokat untuk meminta bantuan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Galang sendiri ditetapkan tersangka oleh petugas kepolisian dan ditahan lantaran melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri.

Ia melakukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Galang Alfarel Arifin berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/207/II/2023/SPKT/Polsek Tampan/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tanggal 20 Februari 2023.

Bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk Galang di Gedung Rektorat Unri.

Afriadi Andika, Kuasa Hukum Galamg menyebutkan pihaknya telah mendatangi Polsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan

“Kita ajukan penangguhaan penahanan dengan pertimbangan diduga oknum pihak kepolisian untuk tidak memberi tahukan atau menyembunyikan hasil visum yang dialami oleh pelapor dan hasil psikiater dari pihak rumah sakit kepada kuasa hukum apakah benar yang dialami oleh pelapor yang dikatakan nya di publik,” kata Afriadi, Senin (20/3/2023).

Lanjuynya, petugas kepolisian seharusnya mengedepankan yang namanya restorative justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

“Harus bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” cakapnya.

Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini masih mahasiswa untuk melanjutkan bangku perkuliahan pada saat ini, apalagi kliennya mempunyai potensi untuk memiliki masa depan yang merupakan generasi nunsa dan bangsa, kliennya juga bukan melakukan perilaku yang sangat berat.

“Syarat restorative justice sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, di antaranya menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis),” pungkasnya.