LSM Bara Api Laporkan Proyek Gedung RSUD Bangkinang Tahap I dan II Senilai Rp27 Miliar

Potret24.com, Pekanbaru – Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung RSUD Bangkinang Tahap I dan II ke kantor Kejati Riau yang diterima PTSP Kejati Riau, Rabu (10/2/2021). LSM Bara Api Provinsi Riau, mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung RSUD Bangkinang yang saat ini tengah di lidik oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
“Pembangunan gedung RSUD Bangkinang tersebut, ternyata tidak dibangun dan dianggarkan pada tahun 2019 saja, namun pembangunan gedung Kelas III tersebut ada tahap satu dan tahap dua dengan senilai Rp 27 Miliar,” kata Jackson Sihombing Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau kepada oketimes.com, Rabu (10/2/2021) di Pekanbaru.
Lantaran itu lanjut Jackson Sihombing, pihaknya menguraikan, bahwa pihaknya tengah melengkapi dokumen dengan bentuk laporan terkait pembangunan gedung RSUD Bangkinang ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Kita apresiasi kerja cepat Kejaksaan Tinggi Riau dalam pengungkapan dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Bangkinang Kelas III itu. Kabar nya sudah naik ke penyidikan, apalagi kondisi bangunan itu, sekarang bisa dinilai kondisi yang belum bisa digunakan, karena banyak gedung yang retak dan belum selesai,” papar Jackson.
Ia juga mengatakan saat ini LSM Bara Api Riau, tengah melengkapi beberapa dokumen pada pembangunan tahap satu tahun 2017 dan tahap dua pada tahun 2018.
“Anggaran nya bertahap, bukan multi years. Kemudian karena lokus sama, rentetan pembangunan awal yang tidak tuntas dan dilanjutkan lagi hingga tahap ke tiga,” beber Hombing dalam sapaan akrabnya.
Jackson berharap, Kejati Riau tidak fokus melakukan penyidikan pada tahap tiga saja yang dianggarkan Tahun 2019, karena ada tiga anggaran berbeda dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berbeda pula dengan total anggaran gedung RSUD Bangkinang Kelas III tersebut senilai Rp.73 miliar.
Pembangunan gedung rawat inap Kelas III tahap satu dianggarkan pada tahun 2017, senilai Rp 10. 223.718.300 yang dimenangkan hanya satu perusahaan, yaitu PT Mitra Andalan Sakti, PT Aditya MP KSO dengan PPK nya bernama Sulaeman Mar’i SE pada saat itu Direktur nya bernama Dr Wira Dharma M.KM.
Selanjutnya papar Jackson, kemudian pembangunan gedung RSUD rawat inap Kelas III Bangkinang Tahap dua Tahun 2018, dilaksanakan oleh PT Satria Wira Persada dan PPK nya dijabat Sulaeman Mar’i SE dan Dirut nya bernama Dr Andri Justian.
Belakangan, kondisi bangunan tersebut dinilai gagal konstruksi, lantaran beberapa lantai di atas tidak berfungsi.
“Jadi total anggaran gedung RSUD Bangkinang mulai tahap satu dan dua hingga tahap tiga diperkirakan menelan keuangan negara Rp.73 miliar lebih,” ungkap Jackson.
Terakhir, Jackson berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru saat ini, agar lebih gesit lagi, mengungkap kasus dugaan korupsi yang ada di Bumi Lancang Kuning saat ini, sehingga kepercayaan masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap para koruptor di Riau. (gr)