LP-KPK Riau Nilai Sekda Kuansing Dan Ketua DPRD Tidak Perduli Nasib Rakyat

LP-KPK Riau Nilai Sekda Kuansing Dan Ketua DPRD Tidak Perduli Nasib Rakyat

Potret24.com – Gagal pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Kuansing tahun 2022 memicu panasnya suhu politik di daerah ini, yakni diantara Pemkab dan DPRD Kuansing. Hal ini pun, mendapat sorotan dari Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Riau, Feri Sibarani, S.H.

“Gagalnya pelaksanaan pembahasan APBD – P tahun 2022 Kuansing, yang berakibat terlambatnya pengesahan. Maka itu, akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan perjalanan roda pemerintahan dan juga terutama roda ekonomi masyarakat luas di kabupaten Kuansing. Seharusnya itu tidak terjadi, jikalau saja semangat eksekutif serta legislatif ini sama-sama membangun daerahnya. Jadi menurut saya, lebih dominan ke lapangan politik daripada membangun daerah,” sebut Feri.

Sebagaimana diketahui, pembahasan APBD – P tahun 2022 Kuansing gagal terlaksana. Hal itu berdasarkan tidak terlaksana pembahasan pengesahan APBD – P tahun 2022, pada hari Jumat (30/9/2022) malam di ruang paripurna DPRD Kuansing. Hal itu, sebagaimana dilansir sejumlah media. Dimana saat itu Adam mengaku gagal pembahasan tersebut karena atas perintah Sekda Pemkab Kuansing Dedy Sambudi,

Terkait atas hal ini, Feri Sibarani, yang merupakan Ketua Harian LP-KPK Riau itupun angkat bicara, dan mengatakan sangat aneh menyaksikan dari seorang pimpinan legislatif yang konon sebagai wakil rakyat kuansing, tapi hanya pasrah dihadapan seorang Sekda, yang belum tentu mewakili kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi dalam halnya lingkup pemerintahan yang resmi di Pemkab.

“Pernyataan Adam di media itu, saya kira sangat miris dan menyayat hati puluhan ribu warga kuansing, terutama warga yang menggantungkan kegiatan ekonomi dengan berdagang barang dan jasa. Apakah Adam itu menyampaikan pemikirannya itu sadar bahwasa dirinya adalah pejuang rakyat kuansing di DPRD itu? Mengapa tega mengatakan itu? Dia menuruti kehendak Sekda,” ujarnya.

Feri menanggapi pertanyaan wartawan, atas pernyataan mengatakan terkait SK PPPK akan di bagikan pada tanggal 15 Oktober mendatang dan juga termasuk terkait permasalahan pembayaran gaji yang akan diupayakan pada pergeseran mendatang, adalah bentuk keegoisanya dan ketidakcakapan tim TAPD Kuansing ini ketidakadilan pemerintah dalam hal mengelola keuangan daerah.

“Bahasa Ketua DPRD Adam dan Sekda Dedy Sambudi itu menurut hemat saya hanya live servis, yang terkesan egois dan tidak adil dalam halnya mengelola keuangan daerah. Apakah kebutuhan di Kabupaten Kuansing itu hanya sekedar penuhi gaji pegawai, honor dan PPPK ? Seharusnya pemerintah yang dalam hal ini pkirkan nasib ribuan warga harapkan kucuran dana daripada realisasi belanja pemerintah. Apalagi disaat ini Presiden Jokowi intrukiskan pada seluruh daerah agar prioritaskan UMKM,” katanya.

Menurut pria yang kini melanjutkan ilmu hukum di Magister Ilmu Hukum Unilak ini mengatakan, jika pernyataan itu yang menjadi alasanya Sekda Dedy Sambudi dan Ketua DPRD Kuansing Adam dalam menunda atau mengagalkanya APBD -P ini, maka hal itu sama saja menentang program dan visi dari Presiden RI. Yakni hal memprioritaskan belanja barang dan jasa dalam APBD untuk pelaku UMKM.

Selain itu, Feri menilai Sekda dan Ketua DPRD Kuansing ini tidak perduli apapun terjadi akibat terlambat pengesahannya APBD – P tahun 2022. Padahalkan jelas konsekuensi hukum yang mengancam, sebagaimana disebutkan di UU 23/2014 Pasal 321 ayat 2. Jelas mengatur, DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif itu berupa tidak dibayar hak-hak keuanganya yang diatur dalam ketentuan peraturan, yakni selama enam bulan.

Kemudian, Feri juga merasa heran dan sedikit aneh, jika saja Sekda Kuansing, Dedy Sambudi hanya beralasanya soal waktu. Padahal menurutnya, terkait hal pembahasan paripurna sesungguhnya hanya tinggal pengesahan saja. Artinya tidak perlu banyak waktu, yang karena sebelumnya sudah pembahasan alot pada tahapan. Termasuk komisi-komisi, sehingga dinilai alasan tersebut seperti diciptakan dengan tujuan tertentu. **