Potret24.com – Seorang pria asal Kabupaten Rokan Hulu berinisial AL (58) ditangkap kepolisian Mapolsek Rambah Hilir.
Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pindana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DK (11).
“Pelaku sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto melalui Paur Humas, AIPDA Mardiono, Senin (13/11/2021).
Kasus pelecehan itu terjadi di Dusun Gelugur Indah Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Sabtu (06/11/2021). Awalnya korban bermain bersama temannya di halaman rumah tetangganya.
Setelah itu, korban pun kemudian mencoba memasuki rumah. Saat berjalan menuju rumah, tersangka AI yang saat itu duduk di teras tiba-tiba memegang kemaluan korban. Korban pun kaget.
Korban kemudian berlari dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Kepada orang tuanya, DK mengatakan bahwa kemaluannya dipegang oleh tersangka AL.
“Karena kaget, Korban langsung lari ketakutan dan pulang ke rumah menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya,” tukasnya.
Orang korban murka. Kasus tersebut kemudian dilaporkan Mapolsek Rambah Hilir.
“Mendapat Informasi tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polsek Rambah Hilir agar pelaku ditangkap,” cetusnya.
Kasus pelecehan anak di bawah langsung ditangani Polsek Rambah Hilir. Berdasarkan laporan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap AL.
Polisi lalu mengintrogasi tersangka. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
“AL mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK dengan cara meremas atau memegang kemaluannya dengan tangan kanannya,” ungkapnya.
Tersangka AL dijerat pasal 76E Jo dan pasal 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016. Untuk proses selanjutnya, tersangka AL diinabkan dibalik jeruji besi. ***(son)