Lantaran Telat Diusulkan, Lima Raperda Dalam Prolegda 2017 Batal Disahkan

Potret24.com, Pekanbaru- Lima Rancangan peraturan daerah (Raperda), yang masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2017 batal disahkan.

Ketua BP2D DPRD Riau, Sumiyanti, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/12/2017) pagi mengatakan, tidak dapat disahkan sebanyak lima Raperda yang masuk didalam Prolegda 2017, itu lantaran telat diusulkan. Ditambah lagi rentang waktunya sudah mepet. Dari dua puluh lima Raperda, lima Raperda tersebut dinyatakan tidak dapat disahkan menjadai Peraturan daerah (Perda).

“Lima dari 25 Raperda, yang masuk dalam Prolegda 2017 itu tidak dapat disahkan tahun ini. Sebab mepetnya waktu pembahasan. Apalagi saat ini Pansusnya baru dibentuk dan waktu tidak memungkinkan bisa dilaksana pengesahannya,” kata Sumiyanti.

Lebih lanjut diterangkan oleh Politisi Golkar ini, berkemungkinan itu untuk lima Raperda tersebut bisa disahkan pada awal ditahun 2018 mendatang. Tetapi terlebih dahulu itu dimasukan ulang di Prolegda 2018. Hal itu, agar ada tertib administrasi Prolegda.

“Kemungkinan, lima Raperda dalam Prolegda 2017 tersebut disahkanya pada awal tahun 2018 nanti,” terang Sumiyanti.

Disinggung lima Raperda yang tidak bisa disahkan tersebut ? Anggota Komisi D DPRD Riau inipun mengakui tidak mengetahu pasti.

Lebih jauh Sumiyanti menyebut, dari total 20 Raperda yang bisa disahkan tahun ini, memang tercatat sejumlah itu dalam tahap proses pengesahan. Seperti halnya, sudah direncanakan pada tanggal 11 Desember 2017 ini, ada empat Raperda itu disahkan.

“Sesuai diagendakan itu, ada empat Raperda yang akan disahkan. Yaitu
Penyelenggaraannya Keolahragaan, RPJMD, Penanggulangan Bencana dan Raperda Investasi. Sebab fraksi pun sudah menyetujui untuk dibawa dalam rapat paripurna,” sebutnya. (rul)