Pekanbaru – Kelanjutan pembangunan induk Kota Pekanbaru masih misterius. Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru menyatakan tengah mengajukan LO (Liaison Officer, red) ke Mendagri.
Hal itu dikatakan Kepala Disperindag kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut melalui Kabid Pasar, Hendra Putra ketika di konfirmasi Potret24.com di Gedung Utama Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya, Selasa (29/03).
“Iya, kita tengah upayakan komunikasi dan koordinasi melalui pengajuan LO ke Mendagri”, ujarnya.
Menurut Hendra, pengajuan LO lanjutan pembangunan pasar Induk Kota sudah di kantor Kemendagri. Kendati begitu, Hendra belum dapat memastikan kapan diketahuinya hasil pengajuan LO tersebut.
Menyikapi hal itu, aktifis Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LKPR) Andrewes angkat bicara.
Andrewes mengatakan, jika saja Pemko Pekanbaru bersikap tegas, mereka dapat memutus kontrak PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku developer, karena sudah ingkar janji.
Hal ini merujuk pada perjanjian nomor 100/PKS/X/2016/20 dan 07/ARB-KSO/2016. Dimana dalam perjanjian tersebut tertulis, PT ARB harus menyelesaikan pembangunan gedung pasar induk 2 tahun serta addendum pembangunan.
Namun faktanya, kata Andrewes, hampir 6 tahun berlalu usai perjanjian dibuat, pembangunan pasar induk yang bakal dibangun developer “peliharaan” oknum pejabat itu tak kunjung terealisasi.
“Jadi sebetulnya kalau Disperindag bersikap tegas, mereka tidak perlu repot-repot mengajukan LO ke Mendagri. Tapi seperti saya bilang kemarin, pengajuan LO itu dilakukan sebagai langkah menyelamatkan kepentingan oknum pejabat Pemko Pekanbaru disana”, tuding Andrewes.
Diberitakan sebelumnya,
berdasarkan perjanjian nomor 100/PKS/X/2016/20 dan 07/ARB-KSO/X/2016, PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku investor harus menyelesaikan pembangunan Pasar Induk Pekanbaru dalam 2 tahun. Akan tetapi meski perjanjian itu sudah di ingkari oleh PT ARB, namun Pemko Pekanbaru enggan bersikap.
“Saya sudah berkali-kali mencoba mempertanyakan kendala Pasar Induk hingga tak terealisasi. Tapi mereka (Disperindag kota Pekanbaru,red) justru memilih bungkam”, ujar Andrewes kecewa, Kamis (24/03)
Ia mengatakan, jika memang PT ARB dinilai tidak mampu melaksanakan sesuai perjanjian, Pemko Pekanbaru seharusnya mengambil sikap.
Misalnya memberikan peringatan atau penalti ke PT ARB.
“Tapi sikap itu tak dilakukan Pemko. Ini bisa jadi karena oknum-oknum di Pemko juga punya kepentingan tertentu dengan PT ARB”, pungkasnya.
Menurut Andrewes, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020 tentang Barang Milik Negara (BMN), setiap perjanjian Bangunan Guna Serah (BGS), harus selesai dalam dua tahun.
Alhasil, dengan mangkraknya pembangunan Pasar Induk yang berada di Jalan Sukarno Hatta itu berimbas kerugian bagi para pedagang. Begitu juga dengan Pemko dari sisi retribusi.
Terpisah, Kepala Disperindag kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut yang dicoba kembali dikonfirmasi, hingga berita ini dipublish, masih memilih bungkam. ** (fin)