Langgar Prokes, 8 Orang Diganjar Tim Gabungan

Potret24.com, Meranti – Sebanyak 8 warga di jaring petugas gabungan di perempatan Jalan Kartini – Imam Bonjol, Kecamatan Tebingtinggi, Minggu (14/01/2021).

Mereka di jaring lantaran kedapatan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti nomor 69 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Akibatnya, kedelapan pelanggar Prokes di ganjar sanksi teguran dan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, push up hingga menyapu Jalan.

“Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan peraturan Bupati Kepulauan Meranti nomor 69 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan.

Kapolsek mewanti-wanti terhadap ke 8 pelanggar Prokes untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Mari kita dukung program pemerintah dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Kepulauan Meranti,” tutupnya. (bom)