Potret24.com, Siak – Pengadilan Negeri (PN) Siak menjatuhkan sanksi administrasi denda Rp.50.000 kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Sidang yang di gelar secara virtual itu secara tegas memvonis 38 orang bersalah melanggar protokol kesehatan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.
“Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000,” tutur AKBP Doddy, Rabu (23/12/2020), seusai mendengar putusan tersebut.
Sejak maklumat pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan, Polres Siak sudah gencar menggelar sosialisasi di Kabupaten Siak. Bahkan, seluruh jajaran Polres Siak terlibat pro-aktif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan, baik di lingkungan masyarakat maupun para pengendara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres Siak menjaga keselamatan warga Siak dan mencegah penyebaran Covid-19.
Masih sejalan dengan hal itu, Polres Siak juga dilaporkan pernah menjaring para pengendara. Mereka kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker lewat operasi operasi Yustisi gabungan TNI, Polri di jalan. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kerja sosial kepada pengendara. Lantaran masih berulang terjadi, polisi pun memutuskan tidak lagi memberikan ganjaran kerja sosial.
“Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga,” cakapnya.
“Sistem denda ini saya kira cukup efektif,” imbuh AKBP Doddy.
Doddy berpesan kepada masyarkat Kabupaten Siak, agar mematuhi protokol kesehatan. Selain demi keselamatan jiwa diri sendiri, penerapan protokol kesehatan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“kita bersama bukan karena takut akan dikenai denda atau sebagainya, tetapi demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Doddy menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Siak, agar selalu menggunakan masker ketikan beraktivitas. Selain itu, warga juga disarankannya selalu mencuci tangan dan menghindari kerumunan. **(rls/aw)