Lagi Sedot Emas Kuansing, Satu Orang Ditangkap Polisi

Lagi Sedot Emas Kuansing, Satu Orang Ditangkap Polisi

TELUKKUANTAN – Polisi menggerebek penambangan emas ilegal di Desa Teratakjering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (18/2/2025) sore. Atas kegiatan ini, satu orang berhasil ditangkap.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dilakukan pada pukul 15.30 WIB. Pengungkapan berawal dari keresahan masyarakat tentang maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Ketika polisi datang, para pelaku yang sedang bekerja langsung berhamburan melarikan diri. Satu orang berhasil ditangkap,” kata Angga, Rabu (19/2/2025) pagi di Telukkuantan tulis goriau.com.

Satu orang tersangka tersebut berinisial K (41), warga desa setempat.

Dikatakan Angga, para pelaku sudah melihat kehadiran aparat kepolsian. Hal ini dikarenakan medan datar dan terang, sehingga pelaku tahu kedatangan polisi dari jauh.

“Mereka lari sebelum aparat datang, meninggalkan perkakasnya,” kata Angga.

Dalam aktivitas PETI ini, para pelaku membuat lubang dengan cara menyemprotkan air bertekanan tinggi. Kemudian, material tersebut disedot untuk mendapatkan butiran emasnya.

Selain mengamankan satu orang, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin diesel merek Tian Li, 1 unit mesin Robin merek Sky, 1 buah pipa paralon 6 inci, 1 buah pipa spiral 6 inci, 1 buah pipa spiral 3 inci, 1 potong selang air 2,5 inci, 1 buah cangkang 6, 1 buah dulang warna hitam, 1 buah ember warna putih, 2 lembar karpet aladin warna abu-abu, 2 lembar karpet warna merah, 1 lembar karpet rumput sintetis warna hijau dan 1 helai kain peras warna putih merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)