Lagi….. Polres Inhu Ciduk Tiga Tersangka Narkoba

Potret24.com – Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kota Rengat.

Tiga tersangka inisia MK alias Anto Jompot (43), EN alias Emon (39) sama dari warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat dan VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB dirumah tersangka Emon. Total barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 1,53 gram.

Hal ini di katakan, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Minggu (19/2/2023). Hal kronologis jelas Misran, saat itu ada informasi peredaran narkoba mulai marak di wilayah Kambesko yang di terima salah seorang personil Satres Narkoba, dan di tindak lanjuti Kasat Narkoba AKP Agi Vidaya Kataren untuk menyelidiki.

Akhirnya tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot. Kamis, 2 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada dirumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat.

Sekitar pukul 13.30 WIB Tim menuju tempat itu didampingi Ketua RT setempat dan menggerebek yang ternyata dialam rumah ditemukan tiga tersangka sedang bertransaksi narkoba.

Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat, penggeledahan berlanjut kerumah Anto Jompot, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar didalam lemari pakaian.

Masih sebutnya, setelah mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, yang tunai Rp.1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK dan lainnya. (Frasetia)

.