Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, Bawa 12,8 Kg Sabu

PEKANBARU – Pria berinisial H (32) warga Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap oleh Polda Riau karena membawa 12,8 kilogram sabu. H mencoba menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Kota Surabaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa H terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sabu yang dibawa H memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 12,8 miliar dan dapat berdampak pada puluhan ribu jiwa jika sampai beredar. Polda Riau berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkotika dan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

H menjemput sabu seberat 12,8 kilogram langsung ke Malaysia untuk dibawa ke Surabaya. Ia sudah kali kedua melakukan perbuatan terlarang tersebut, namun kali ini ia diciduk oleh aparat kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/win)