Kuansing Nihil Pengaduan THR, Disnaker Tetap Buka Posko

Kuansing Nihil Pengaduan THR, Disnaker Tetap Buka Posko

TELUKKUANTAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencatat tidak ada pengaduan tunjangan hari raya (THR) idul fitri 1446 H. Kendati demikian, Disnaker Kuansing tetap membuka posko pengaduan.

“Alhamdulillah, tahun ini tidak ada karyawan atau pekerja yang mengadu ke Satgas yang telah kita bentuk,” kata Masnur, Kepala Disnaker Kuansing kepada GoRiau.com, Rabu (9/4/2025) di Telukkuantan.

Tidak adanya laporan pengaduan ke Posko THR, lanjut Masnur, berkemungkinan karena dua faktor. Pertama, memang tidak ada sengketa antara perusahaan dan pekerja berkaitan dengan THR. Kedua, bisa saja ada persoalan, tetapi karyawan belum sempat melapor ke Posko Disnaker. Sebab, saat ini baru hari efektif bekerja setelah libur hari raya.

“Karena itu, kita tetap buka posko, mana tahu ada nantinya pengaduan,” kata Masnur.

Dikatakan Masnur, sesuai dengan surat edaran Bupati Kuansing, perusahaan wajib membayarkan THR seminggu sebelum lebaran.

“Dalam surat yang kita edarkan itu, sudah dijelaskan karegori pekerja yang wajib dibayarkan THR. Alhamdulillah, nihil pengaduan,” kata Masnur Judin.

Disnaker Kuansing akan terus melakukan pemantauan terhadap pembayaran THR ini. Guna memastikan berjalan dengan lancar, Disnaker membuka posko pengaduan THR. (***)