KPU Rohul Siap Hadapi Gugatan Kelmi-Asparaini di MK

ROHUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu nomor urut 01, Kelmi Amri-Asparaini, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip cakaplah.com, Komisioner KPU Rohul Divisi Hukum dan Pengawasan Azhar Hasibuan menjelaskan bahwa tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Gugatan PHPU adalah hak konstitusional setiap pasangan calon. Kami, sebagai penyelenggara pemilu menghormati upaya yang di lakukan Paslon 01 dan Siap menjawab seluruh dalil yang diajukan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Azhar menyatakan, terkait persiapan menghadapi gugatan, KPU Rohul akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU RI terkait langkah-langkah strategis dalam menghadapi gugatan ini.
“Meskipun secara hukum KPU Rohul yang menjadi termohon, sebagai bagian dari organisasi vertikal, kami tetap berkonsultasi dengan KPU di tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
KPU Rohul juga tengah mempersiapkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan untuk menjawab setiap dalil gugatan.
“Kami akan mengumpulkan seluruh potensi dan bukti yang relevan agar dapat memberikan jawaban yang akurat dan terukur di persidangan MK,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proses penyelesaian sengketa pemilu di MK adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani demi menjaga integritas proses demokrasi.
“Kita siap menghadapi tahapan ini, dan semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya. (**)