KPU Riau Pastikan Sesuai Jadwal

Pekanbaru – Pendaftaran caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota yang dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023 merupakan kesepakatan yang dibuat KPU Pusat. Terkait hal itu, KPU Riau memastikan akan mematuhi jadwal tersebut, kecuali ada kebijakan pusat.
Penegasan itu disampaikan komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/23).
“Terkait pendaftaran, baik Parpol maupun DPD dari 1 sampai 14 Mei 2023,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sampai hari ini, Selasa (9/5/23) pukul 12.00 WIB, dari 29 calon bakal DPD yang disahkan prosesnya oleh KPU, sudah 16 yang mendaftar.
“Sementara Caleg dari 18 Parpol, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Caleg DPRD di dua belas kabupaten/kota, hingga hari ini belum satu pun yang mendaftar. Mungkin mereka mendaftar di atas tanggal 10,” ujar Joni.
Joni menegaskan, KPU Riau hanya bisa melayani pendaftaran Caleg dari Parpol sesuai jadwal yang ditentukan. Di luar itu tergantung kebijakan pusat.
“Maka Parpol harus mematuhi itu. Karena mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu jauh-jauh hari. Itu sudah disepakati mulai 1 – 14 Mei 2023,” tandasnya. (fin)