Korban Sawit di Kuansing Ampuni Pelaku Pencurian, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

KUANSING – Lima tersangka kasus pencurian sawit atau “ninja sawit” di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya lega setelah korbannya mengampuni kejahatan yang telah mereka perbuat.

Korban yang berinisial M (56) menerima upaya Restorative Justice (RJ) yang dimohonkan para tersangka.

M yang merupakan pemilik kebun merasa sudah waktunya memberi kelima tersangka kesempatan kedua karena mereka memiliki anak kecil dan telah merasakan dinginnya jeruji besi di sel penjara Mapolsek Singingi sejak awal Maret 2025.

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, mengatakan bahwa RJ tersebut diikuti dengan pencabutan laporan oleh pelapor M. Upaya RJ ini sesuai dengan prinsip Polri yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ringan.

Penyelesaian ini diapresiasi oleh tokoh masyarakat setempat sebagai langkah bijak dan berkeadilan yang turut menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Polsek Singingi akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SPPP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melepaskan kelima tersangka. (**/win)