Potret24.com- Kegeraman koperasi tiga serumpun dibalik “leletnya” penyerahan kebun plasma oleh PT.Bintang Riau Sejahtera, kian memanas. Koperasi tiga serumpun mengancam akan segera menduduki paksa dan mematok langsung lokasi kebun kelapa sawit yang telah ditanami dalam tempo dua bulan kedepan.
Hal itu disebabkan lantaran tak kunjungnya diserahkan kebun plasma oleh PT.Bintang Riau Sejahtera kepada koperasi tiga serumpun.
Ancaman itu dilontarkan ketua koperasi tiga serumpun kepada potret24.com, Minggu (25/03/2018).
“Jika tidak diserahkan PT.Bintang Riau Sejahtera dalam waktu dua bulan. Artinya, perlu segera Pemkab Inhu untuk segera mendudukkan persoalan tuntutan masyarakat,” tegas ketua koperasi tiga serumpun, Sutia Husen.
Perjanjian penyerahan kebun plasma telah dituangkan dalam Surat Bupati Inhu No.154 Tahun 2008 tertanggal 5 Juni Tahun 2008. Surat perjanjian itu tentang Keputusan penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CP– CL).
Kendati telah tertuang, namun hingga kini belum ada itikad pihak perusahaan PT.Bintang Riau Sejahtera untuk menyerahkannya kepada Koperasi tiga serumpun.
“Kami cukup bosan dengan sikap BRS yang satu ini, dimana perjanjian soal hak kebun plasma untuk tiga desa, belum dilaksanakan. Artinya, jika berdasarkan Surat Bupati Inhu No.154 Tahun 2008 tertanggal 5 Juni Tahun 2008 tentang Keputusan penetapan Calon Petani dan Calon Lahan ( CP – CL ), seharusnya masyarakat telah menerima penyerahan lahan tersebut, namun masih nihil,” cetusnya.
Sebagai koperasi yang mewakili kelompok petani, koperasi tiga serumpun tidak akan tinggal diam dibalik “leletnya” penyerahan kebun plasma tersebut. Pasalnya, sejak ditetapkan calon petani dan calon lahan (CP-CPL) sesuai SK tersebut, kebun plasma merupakan hak untuk Masyarakat Desa Batu Rijal Hulu, Semelinang Darat dan Kelurahan Batu Rijal Hilir yang dinaungi Koperasi Tiga Serumpun Kecamatan Peranap.
“Maka hak masyarakat seharus menerima kebun plasma sesuai perjanjian, di dalam perjanjian 60 persen inti (2.712 ) hektar dan 40 persen kebun plasma (1.808 ) hektar dari lahan luas 4.250 hektar. Apalagi lahan yang di gunakan PT. BRS untuk ketersediaan lahan pembangunan plasma tersebut, sebagian telah menjadi kebun karet yang memiliki surat legalitas lebih tua dari perizinan perusahaan.” pungkasnya.
Sebelumnya Kabag Pertanahan di Sekda Kab Inhu Raja Fachrurazi membenarkan adanya tuntutan masyarakat melalui Koperasi Tiga Serumpun.
“Memang benar, saat ini masih dalan tahap proses. Dan pemkab juga telah membentuk tim yang belum lama ini telah turun kelokasi PT.BRS, sekaligus pengukuran lahan yang dikelola. Hanya saja belum bisa di pastikan luasannya, nanti usai dibahas dalam tim internal. Karena pengecekan lahan PT. BRS, juga dilibatkan pihak koperasi, camat, para kepala desa serta yang mewakili dari masing-masing desa.” kata Raja Fachrurazi.
Sementara itu, pihak manegemen PT.Bintang Riau Sejahtera melalui Humasnya, Rusli saat dihubungi Potret24.com tak kunjung memberikan keterangan soal tuntutan koperasi tiga serumpun. Begitu juga ketika di konfirmasi melalui pesan singkat di nomornya, hingga kini tak juga mendapat jawaban. Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi dari pihak PT.Bintang Riau Sejahtera. ***(frasetia).