Komisi II DPRD Rohul Desak Penyelesaian Koperasi Tani Timiang Raya

ROHUL – Persoalan kepengurusan yang terjadi pada Koperasi Tani Timiang Raya (Koptitira) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sudah berlarut-larut sejak tahun 2021. Koperasi yang bergerak dalam sektor perkebunan kelapa sawit kemitraan dengan PT Sawit Asahan Indah (SAI) ini, telah mengalami kisruh kepengurusan yang memicu ketidakpuasan anggota.
Dalam dua periode kepengurusan yang dipimpin oleh Edi Ahmad, warga setempat, pengurus lama mengakhiri masa jabatannya pada Juli 2024. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi, jabatan ketua hanya boleh dijabat selama dua periode berturut-turut.
Namun, selama dua tahun terakhir, sebagian besar anggota mengeluhkan tidak dibayarnya gaji secara rutin atau hanya dibayar dengan nominal yang sangat kecil. Hal ini memicu dorongan dari anggota koperasi untuk segera melaksanakan pergantian pengurus.
Upaya penyelesaian persoalan ini kemudian dibawa ke meja musyawarah di Kantor Bupati pada awal Januari 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Pemda Rohul) pun memerintahkan agar dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Namun, karena memasuki masa Pemilu 2024, RALB baru terlaksana pada bulan September 2024. Sayangnya, pada RALB pertama, jumlah kehadiran anggota tidak mencukupi quorum, sehingga RALB dilanjutkan pada 17 Oktober 2024 yang menghasilkan kepengurusan baru yang dipimpin oleh Sulaiman.
Meski telah mengacu pada petunjuk dari Dinas Koperasi dan UMKM Rohul, permasalahan kembali muncul ketika Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi (Disnaktransnaker) Rohul membatalkan hasil RALB tersebut dalam waktu singkat, tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
Kisruh ini kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Rohul yang digelar pada Senin, 18 November 2024. Dalam rapat tersebut, Sulaiman, sebagai ketua pengurus yang baru, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Disnaktransnaker yang tidak konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Keputusan RALB yang telah dilaksanakan harus dihormati, namun ada pihak yang membatalkannya tanpa alasan yang jelas,” ujar Sulaiman.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Rohul, Hj Sumartini, menekankan agar kisruh tersebut segera diselesaikan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan AD/ART Koperasi, masa jabatan ketua Edi Ahmad sudah habis pada Juli 2024, dan pergantian pengurus harus segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya meminta kepada instansi terkait agar persoalan Koptitira ini segera diselesaikan. Jika perlu, laksanakan lagi RALB, dan kami dari Komisi II DPRD Rohul akan mengawal prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disnaktransnaker Rohul, Andi Kusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses pergantian pengurus Koptitira.
Namun, ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Koperasi Nomor 19 Tahun 2015, kehadiran anggota dalam RALB harus mencapai 2/3 dari jumlah total anggota. Pada RALB bulan November, kehadiran anggota belum mencapai quorum, sehingga hasilnya masih dapat digugat oleh pengurus lama.
“AD/ART Koperasi tidak bisa mengabaikan regulasi tersebut. Namun, keputusan tertinggi dalam koperasi adalah keputusan rapat anggota,” jelas Andi Kusnadi.
Komisi II DPRD Rohul berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Disnaktransnaker Rohul. Selain itu, mereka juga meminta agar pengurus baru yang dipimpin oleh Sulaiman segera mengajukan naskah permohonan tertulis untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Dengan begitu, harapan agar kisruh kepengurusan Koptitira ini segera tuntas dan dapat kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku tetap menjadi prioritas DPRD dan pemerintah daerah. (Nando)