Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Orang Tua Handi-Salsa: Kami Khilaf

Kolonel Priyanto Minta Maaf ke Orang Tua Handi-Salsa: Kami Khilaf

Potret24.com – Kolonel Priyanto menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) atas kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat, dan pembuangan jasad Handi dan Salsa ke sungai. Permohonan maaf itu disampaikan Kolonel Priyanto di ruang sidang.

Saat pemeriksaan saksi telah selesai, hakim menanyakan kepada Kolonel Priyanto apakah ada yang ingin disampaikan. Kolonel Priyanto langsung menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Handi dan Salsa.

“Dari keterangan saksi 8, terdakwa ada yang mau disampaikan?” tanya hakim pada Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

“Mohon izin yang mulia, kami mohon maaf karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” ucap Kolonel Priyanto.

“Kami minta maaf, kami khilaf,” tambahnya.

Hakim mengatakan saat ini kondisi orang tua Handi dan Salsa masih sakit hati. Menurut hakim, biarkan proses hukum berjalan dalam kasus ini.

“Tunggu tunggu, kami tidak memberikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi semakin lama dia semakin sakit hati, jadi ditunda dulu mungkin ya, ditunda dulu mungkin ya,” jelas hakim.

“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini dia tambah lama tambah sakit hati. Jadi biarkan lah proses hukum yang berjalan ya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto kemudian didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan. (detik)