Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilkada Siak

SIAK – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) resmi mengajukan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam menyikapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025.

Koalisi ini terdiri dari berbagai elemen, mulai dari organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, pegiat budaya, hingga pemerhati lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).

Mereka menekankan pentingnya penyelesaian hukum yang adil, cepat, dan transparan demi menjaga stabilitas politik dan kesejahteraan masyarakat Siak.

“Pengajuan ini merupakan tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil. Kami ingin memberikan perspektif hukum yang konstruktif agar MK dapat mengambil keputusan yang adil dan final,” ujar Aktivis Lingkungan Hidup Riau, Jhoni Setiawan Mundung kutip riau aktual.com, Rabu (23/4/2025).

Jhoni menyebut bahwa konflik politik yang belum usai ini telah berdampak luas, termasuk terhambatnya pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai daerah sejak Januari 2025.

Ketidakpastian pemerintahan juga membuat pasar menjadi sepi dan memicu keresahan sosial di masyarakat.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial. Masyarakat sudah lelah dan butuh kepastian,” tambahnya.

Berdasarkan hasil PSU, pasangan calon nomor urut 02, Afni – Syamsurizal, meraih kemenangan dengan perolehan 82.586 suara, disusul pasangan 03, Alfedri – Husni dengan 82.292 suara, dan pasangan 01, Irving – Sugianto, dengan 37.854 suara. Selisih antara paslon 02 dan paslon 01 mencapai 44.732 suara, jauh melebihi ambang batas perselisihan yang ditetapkan.

Namun demikian, calon wakil bupati dari paslon 01, Sugianto, tetap mengajukan gugatan hasil PSU ke MK, meskipun tidak didampingi oleh calon bupati pasangannya, Irving Kahar Arifin. Irving sendiri secara terbuka menyatakan tidak terlibat dalam gugatan tersebut melalui pernyataan resmi tertanggal 8 April 2025.

“Permohonan yang tidak diajukan secara bersama oleh pasangan calon lengkap secara otomatis cacat secara hukum,” tegas Jhoni.

Dalam dokumen yang diajukan ke MK, KAMI BELA SIAK menyoroti tiga poin utama:

1. Hasil PSU adalah sah dan telah diterima publik secara demokratis.

2. Gugatan tidak memiliki legal standing karena hanya diajukan oleh satu pihak dari pasangan calon.

3. Pelanggaran terhadap ambang batas selisih suara, membuat permohonan tidak layak ditindaklanjuti secara formil dan materiil.

Koalisi mendesak MK untuk segera mengambil keputusan final demi mengakhiri ketidakpastian dan menjaga marwah demokrasi lokal di Siak.

“Kami percaya MK akan bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada pengulangan PSU hanya karena ambisi segelintir pihak,” pungkas Jhoni. (**)