Pekanbaru – Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang sengketa permohonan informasi 3 proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Senin (17/04/2023).
Pemohon mantan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Riau M Nasir Day. Sedangkan termohon, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau diwakilkan lima stafnya. Diantaranya, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Yenni Mulyadi ST MT
Ketiga proyek IPAL adalah Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1), yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk – PT Karaga Indonusa Pratama (KSO), nilai kontrak Rp203.820.654.000,00. Kemudian pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-2), yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah 1 – PT. Rosa Lisca (KSO), nilai kontrak Rp141.457.750.000,00. Selanjutnya pembangunan Perpipaan Air Limbah Zona Utara Pekanbaru (Pekanbaru North Sewerage NC), yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) Tbk – PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, nilai kontrak Rp256.272.971.042,00.
Sidang sengketa dipimpin Ketua Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah didampingi anggota Asril Darma dan Yulianti.
Dalam sengketa itu, Nasir mengaku kecewa terhadap Kepala BPPW Riau. Kekecewaan itu dirasakan lantaran permohonan informasi yang dilayangkannya tak kunjung ditanggapi pihak BPPW Riau.

Klimaks kekecewaan itu diperparah lagi ketika surat keberatan informasi tak juga ditanggapi.
‘’Saya kecewa dengan kinerja Kepala Balai BPPW Riau dan jajarannya. Sejak Desember 2022, saya mengajukan surat permohonan informasi dan surat keberatan atas tidak ditanggapi surat saya, tapi tak pernah dibalas. Kayak ASN tak punya integritas,” katanya.
Nasir mengungkapkan, sejak keberadaan tiga proyek proyek IPAL di Kota Pekanbaru pada 2018 sampai sekarang, jalan-jalan di mana proyek berada rusak parah. Masyarakat dirugikan, baik pelaku UMKM di sekitar proyek maupun pengguna jalan dan warga setempat. Karena itu, memutuskan mengajukan permohonan informasi kepada termohon, yaitu meminta metode pelaksanaan dan Syarat-syarat Teknis tiga proyek IPAL.
“Saya nilai ketiga kontraktor proyek IPAL ini tidak profesional. Akibatnya, masyarakat dan pengguna jalan dirugikan selama empat tahun ini. Belum lagi terkait Amdal Lalin proyek ini, apakah ada atau tidak,” ungkapnya.
Dengan adanya perlawanan sengketa informasi itu, Nasir meyakini metode pelaksanaan dan teknis pekerjaan tiga proyek IPAL yang disengketakannya akan terungkap dalam persidangan.
“Nanti terungkap dalam sidang selanjutnya,” pungkasnya. ***