POTRET24.COM, BENGKALIS – Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), Suwitno Pranolo melayangkan somasi untuk Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis, Provinsi Riau, Herman. Herman menuding Koperasi BBDM di bawah kepemimpinan Suwitno ilegal.
Somasi dilayangkan lewat pengacaranya, Andri Rahmad SH. Tudingan Herman itu disampaikan di salah satu media online.
“Yang jelas kita telah melayangkan somasi terhadap Herman sebagai Plt Kadiskop UMKM Bengkalis atas pernyataannya yang menuding kepengurusan Koperasi BBDM atas nama klien kami tidak sah atau ilegal,” ujar Herman.
Andri menegaskan bahwa klienya sebagai ketua Koperasi BBDM merasa keberatan hasil keputusan rapat dualisme kepengurusan yang dikeluarkan Plt Kadiskop 27 November 2018 lalu.
“Rapat anggota luar biasa (RALB) pengurus Koperasi BBDM 2017/2022 didasari Keputusan Mentri Koperasi nomor 114/KEP/M.KUM.2/XII/2016 27 Desember 2016 tentang pembubaran Koperasi dan diberi kesempatan selama enam bulan untuk perbaikan administrasi,” kata Andri.
Setelah dilakukan perbaikan, 27 Juni 2017 Kementrian KUKM dengan surat No. 194/Dep.1.2/VI/2017 menyatakan untuk mengaktifkan kembali dan prlaksanaan RALB Koperasi BBDM 2017/2022 23 Februari 2017 ada dasarnya.
“Pengurus sebelumnya tidak pernah melaksanakan fungsinya dan melaksanakan RAT terkait masa jabatan kepengurusan masa bakti 2010-2015 sesuai surat permohonan RAT kepada pengurus 19 Oktober 2016,” ungkap Andri.
Ditegaskan Andri, rapat luar biasa yang dilaksanakan 23 Februari 2017 telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BAB IV tentang rapat anggota angka (2) huruf b angka 2,3 dan 4 dan rapat tersebut telah sesuai dengan kuorum rapat anggota.
Selain itu, Andri menilai Plt Kadiskop UMKM tidak berwenang memutuskan sah atau tidaknya sahnya pelaksanaan Rapat Luar Biasa. Karena pengesahan pengurusan koperasi berada dalam rapat anggota koperasi itu sendiri.
“Dinas hanya menerima laporan pelaksanaan rapat, hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan dengan Asdep Deputi Pengawasan Kelembagaan Kementrian UKM RI 6 Maret 2018,” papar Andri.
Bahkan Plt Kadiskop UMKM Bengkalis Herman diduga telah menyebar luaskan pemberitaan bahwa kepengurusan dibawah kepemimpinan klien kami tidak sah dan merasa dirugikan.
“Atas pernyataan tersebut kami memberikan somasi atas pernyataan Plt Kadiskop dan memulihkan kembali nama klien kami atas pemberitaan di media dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimanya somasi kami”, pinta Andri. (ptr)