Keluar Penjara Bukannya Tobat, Warga Sentajo Kuansing Ini Kembali Jual Narkoba

TELUKKUANTAN – Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dibekuk Tim Mata Elang Polres Kuansing. Ternyata, pelaku sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba.

Adalah C (40), warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya yang ditangkap pada Senin (28/4/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan C dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angg F Herlambang, penangkapan C merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Mata Elang. C ditangkap saat berada di rumahnya di Muaro Sentajo.

“Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan kami melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Kapolres melalui AKP Novris, Selasa (29/4/2025) pagi di Telukkuantan.

Dari penggeledahan kutip goriau.com, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram dan peralatan jual beli sabu.

“Dia mendapatkan sabu dari seseorang di Pekanbaru seharga Rp5 juta. Seseorang tersebut sedang kita buru,” kata Novris.

Usai diamankan, C langsung dibawa ke Polres Kuansing. Hasil tes urine menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba.

C dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (***)