Potret HukrimRohil

Kejari Rohil Limpahkan Kasus Korupsi di BPBD, Sekretaris dan Bendahara Tersangka?

2
×

Kejari Rohil Limpahkan Kasus Korupsi di BPBD, Sekretaris dan Bendahara Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. (foto: SM News)

BAGAN SIAPIAPI – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) limpahkan kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu kepada Sabangmerauke News, Selasa (10/12/2024) melalui pesan Whatsapp.

Dalam keterangannya dua orang ditetapkan tersangka berinisial ER alias Edo dan SA. Keduanya diketahui menjabat sebagai sekretaris dan bendahara di BPBD Rokan Hilir.

Yopentinu menjelaskan, kasus keduanya merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sub Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran BPBD Rohil Tahun Anggaran 2022.

“Pelimpahan dilakukan Senin (9/12/2024) kemarin di PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 229.243.606,” beber Yopentinu.

Dalam perkara tersebut tersangka didakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Antara lain Atas Nama Tersangka EDO RENDRA, S.KM. Dengan Nomor Berkas Register Perkara : PDS/06/L.4.20/Ft.1/11/2024 dan Atas Nama Tersangka SAMSINAR, Am.a Dengan Nomor Berkas Register Perkara : PDS/07/L.4.20/Ft.1/11/2024.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak melakukan penahanan terhadap para Tersangka dikarenakan adanya keluarga dari para Tersangka yang sedang sakit. Para Tersangka selama proses penyelidikan sampai dengan Penyidikan beritikad baik salah satunya adalah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tersangka.

“Peran Para Tersangka di BPBD pada kondisi saat ini sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Rokan Hilir karena pada saat sekarang Kabupaten Rokan Hilir sedang masa bencana banjir. Selama ini para Tersangka bersikap Kooperatif dalam proses hukum yang sampai saat ini berlangsung,” jelasnya.

“Dengan adanya pelimpahan ini, kita harapkan Pengadilan Tipikor akan segera menerbitkan penetapan dan menentukan jadwal persidangan, kutip SM News” pungkasnya. (**)