Kejari Inhu Sapa Konflik Perlindungan Hukum Hak Anak

Kejari Inhu Sapa Konflik Perlindungan Hukum Hak Anak

Potret24.com – Kejari Inhu melalui Kasi Intelijen melakukan kegiatan Interaktif program Jaksa tentang Peradilan Anak Indonesia dan konflik anak dengan hukum yang berlangsung sapa lewat Radio RRI Pro 1 Pekanbaru Kamis, (16/3-2023).

Kasi Intelijen di Kejari Inhu, Arico Saputra mengatakan bahwa konflik anak di atur UU No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Indonesia.

Bahkan dalam UU Perlindungan Anak di atur UU RI No. 23 Tahun 2002 beserta perubahannya pada UU RI No. 35 Tahun 2014 dan perubahan terakhir pada Perppu RI No. 1 Tahun 2016 yang disahkan melalui UU RI No.17 Tahun 2016.

Maka berbagai instrumen dan regulasi mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Anak beserta Orang Tua atau Wali Pengasuh, bahkan ketentuan sanksi telah diatur dalam UU Perlindungan Anak sesuai UU RI No. 23 Tahun 2002 beserta perubahannya pada UU RI No. 35 Tahun 2014 dan perubahan terakhir pada Perppu RI No. 1 Tahun 2016 yang disahkan melalui UU RI No.17 Tahun 2016.

Mengingat perkembangan teknologi informasi yang semakin masif saat ini lanjut Arico, masih maraknya kasus tindak pidana melibatkan anak, perlu di ketahui secara luas melalui penyiaran soal penanganan yang di nilai sangat penting untuk di bahas.

Apalagi mengenai berbagai kasus baru-baru ini menghebohkan publik soal kasus penganiayaan berat yang dilakukan inisial MDS, korban dibawah umur serta fenomena klitih yang dilakukan sejumlah remaja yang berkonflik dengan hukum.

Di akui Arico, saat penyiaran selama program Jaksa menyapa tersebut berlangsung sambung nada Arico, bahwa masyarakat yang menyimak juga terlihat sangat antusias.

Hal ini terlihat dari ramainya respon dan tanggapan diberikan pendengar melalui panggilan telepon baik Ada sebagian pendengar menelepon hanya untuk meminta saran atas permasalahan hukum yang sedang dialami atau sekedar menyampaikan apresiasi positif serta terhadap kinerja Kejaksaan RI dalam mebongkar kasus korupsi.

Selanjutnya pihak Kejaksaan RI melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan program pembinaan masyarakat taat hukum.

Insya’allah program jaksa menyapa ini diadakan secara berkala merupakan salah satu bentuk upaya untuk menghadirkan sosok Jaksa aktif dalam memberikan pelayanan dan membantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.

Dan program dialog Interaktif jaksa menyapa, salah satu upaya Kejaksaan RI melakukan penyuluhan hukum dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan turut melibatkan masyarakat untuk berinteraksi dengan jarak jauh.

Berharap program ini kelak Kejaksaan RI selaku Institusi Penegak Hukum dapat berkontribusi untuk memberikan pengetahuan mengenai berbagai peristiwa hukum agar kelak masyarakat Indonesia menjadi lebih melek hukum dan juga membantu memberikan edukasi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.(Frasetia).