Potret Hukrim

Kejari Bengkalis Selidiki Dugaan Simpan Pinjam Fiktif Rp1,8 M di UEP Bukit Batu

2
×

Kejari Bengkalis Selidiki Dugaan Simpan Pinjam Fiktif Rp1,8 M di UEP Bukit Batu

Sebarkan artikel ini
Potret24.com, Bengkalis- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mendalami  dugaan simpan pinjam fiktif Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam di Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp1,8 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan saat dihubungi, Selasa (3/9/2019) lewat telepon selulernya.
“Iya, benar tim saat ini sedang melakukan penyelidikan. Atas adanya laporan dari masyarakat tersebut bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran UED SP Desa Bukit Batu diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar,” ungkap Kasi Pidsus.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan audit secara intensif terhadap pengelola UED Simpan pinjam di Desa Bukit Batu sejak tahun 2017 hingga 2019 ini.
“Untuk pastikan kerugian tentunya kita meminta kepada Inspektorat menghitung kerugian negara tersebut. Meski kami sudah mengetahui kerugian negara terjadi sejak 2017 hingga 2019 tersebut,” kata Agung.
Untuk pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewenangan UED SP ini, lanjut Agung agar nantinya kooperatif saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan pihak yang terlibat dalam pengelolaan UED SP termasuk instansi terkait,” pungkas Agung. (Siti)