Potret24.com, Indragiri Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu diminta memeriksa Kepala Desa Talang Jerinjing. Pasalnya, pengadaan mesin pengolah pupuk tangkos sawit yang menelan anggaran Rp. 418.412.000 melalui dana desa Talang Jerinjing Tahun 2019 tidak ditemukan wujud fisiknya.
“Kejari Indragiri Hulu melalui Pidsus diminta periksa Kepala Desa Talang Jerinjing terkait pengelolaan dana desa Tahun 2019, karena diduga kuat telah terjadi fiktif dalam pengadaan mesin pengolahan tangkos sawit hingga dini belum ditemukan wujud yang sebenarnya,” ujar Humas Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Indragiri Hulu Ali Amsar S, Kamis (23/07/2020).
Realisasi pengadaan mesin pengolah pupuk tangkos sawit harus diusut. Ali menduga, tidak ditemukannya wujud fisik mesin tersebut lantaran diduga fiktif.
Ditambah lagi beberapa waktu lalu, tercetus peryataan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Talang Jerinjing, Jeri, jika mesin pengelola tangkos sawit itu belum direalisasikan lantaran produk tersebut tidak ada dipasarkan di nusantara dan harus memesan ke China.
Disisi lain, Ali juga menduga, terjunnya pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) ke lokasi hanya “skenario” belaka. Bagaimana tidak, mesin yang semestinya di tinjau ke lokasi titik peletakan, malah beranjak meninjau mesin rusak di kawasan PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR). Sehingga hal itu menimbulkan unsur kecurigaan kian mendalam dibenaknya.
“Apa mungkin mesin dinamo rusak itu bernilai hingga harga 400 juta lebih, dan ditakutkan mesin itu milik perusahaan yang tidak di pakai lagi,” cetusnya.
“Jadi tidak perlu di tutupi dan pihaknya membuat skenario seakan terealisasi DD mereka,” imbuhnya.
Dikesempatan itu, Ali juga turut menyorot realisasi penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) melalui penyerapan dana desa Talang Jerinjing sebesar Rp. 300 juta, yang belum diketahui realisasinya. Begitu juga soal Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau sebesar 200 juta Tahun 2019 lalu, juga belum di ketahui realisasinya. Sedangkan lokasi bangunan untuk usaha Bumdes tersebut Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Swakarsa Sawit Raya.
Untuk itu, Ali meminta pihak Kejaksaan segera gerak cepat mengusut pengadaan mesin pengolah tangkos sawit tersebut.
Kabid Keuangan dan Pengolahan Aset di DPMD Kabupaten Indragiri Hulu, Dudi Sumbari mengelak ketika di konfirmasi. Sementara itu, Kasi Bumdes PMD Sri Zuriani mengelak ketika ditemui di ruang kerjanya.
Diwartakan sebelumnya, pengadaan mesin pengolah pupuk tangkos sawit di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat belum diketahui wujud fisiknya hingga Bulan Juli Tahun 2020.
Kejadian ini dibenarkan Direktur Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) Desa Talang Jerinjing, Jeri kepada potret24.com, Sabtu (18/07/2020).
“Benar mesin pengolahan tangkos sawit itu masih belum dibelanjakan dengan alasan masih dipesan ke Cina. Sebelumnya dilakukan pemesanan ke Medan tapi barangnya tidak ada,” katanya lagi.
Meski demikian, pihaknya meminta potret24.com melakukan kordinasi langsung dengan Kepala Desa agar mendapatkan penjelasan lebih detil. Karena selaku direktur, dirinya hanya sebagai pelaksana dan bukan pengendali anggaran.
Terkait penyertaan modal senilai 300 juta melalui Dana Desa Tahun 2019, dipastikannya itu benar. Namun soal realisasinya, dirinya tak bisa memastikan karena dana desa tersebut masih di desa.
Pihaknya hanya membenarkan soal lokasi bangunan pengolahan pupuk milik Bumdes itu dibantu melalui kerjasama investor dengan sistem bagi hasil setelah produksi.
Ketua BPD Talang Jerinjing Sarjianto saat di konfirmasi dikediamannya mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Bumdes dan Kepala Desa. Hal ini terkait penyerapan Dana Desa Talang Jerinjing.
Menurutnya, persoalan ini tak lepas pada permasalahan pengadaan mesin tapi dananya belum dibelanjakan.
Ditempat terpisah, Kadis PMD Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kasi Kerjasama Usaha Ekonomi Desa dan Partisipasi Masyarakat, Sri Zuriani SE MM berjanji akan melakukan pengecekan lokasi. Pihaknya mengaku belum mengetahui laporan sebenarnya terkait pengadaan mesin tersebut.
“Kita akan turunkan tim ke lokasi sekaligus mengecek kondisi terkini lokasi usaha BUMDES Desa Talang Jerinjing itu,” singkatnya.
Dilain pihak, Kepala Desa Talang Jerinjing, Edi Priyanto menolak ketika dimintai keterangan terkait pengadaan mesin pengolahan tongkos sawit tersebut.
“Maaf yah, Saya tidak bisa memberikan tanggapan, kecuali Kepada PMD atau Inspektorat sebagai pembina desa,” singkat Edi lagi. **(frasetia)