Potret24.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akan menaikkan status penyelidikan pengadaan jaringan internet di Diskominfo dan Statistik Tahun anggaran 2020 senilai Rp.1,5 miliar ke tahap penyidikan. Namun, peningkatan status penyelikan ke tahap penyidikan itu dilakukan jika penyidik menemukan unsur merugikan negara.
“Jika nantinya memang ada unsur kerugian negara maka akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Juprizal, dikutip dari Metroterkini.com, Jumat (20/11/2020).
Sejauh ini penyidik Kejari Bengkalis masih menyelidiki pengadaan jaringan internet tersebut. Sejumlah pejabat Diskominfo dan Statistik Bengkalis, beserta pejabat OPD lainnya telah diperiksa oleh penyidik untuk pengumpulan bukti keterangan (Pulbaket).
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket),” cetusnya.
Johansyah Syafri kabarnya diperiksa penyidik Kejari Bengkalis, Kamis (19/11/2020). Kejari Bengkalis menilai pengadaaan jaringan internet oleh tubuh OPD yang dipimpin Johansyah Syafri unsur pemborosan anggaran. Padahal OPD lainnya sudah memasang jaringan internet tersendiri.
“Artinya, kita nilai sebuah pemborosan keuangan daerah. Sebab anggaran tumpang tindih antara Diskominfotik dengan sejumlah OPD. Diskominfotik telah menyediakan jaringan internet ketiap OPD, tapi OPD juga diduga memasang jaringan sendiri,” cakapnya. **