Kecuali Kebijakan Pusat, KPU Riau Pastikan Pendaftaran Sesuai Jadwal

Kecuali Kebijakan Pusat, KPU Riau Pastikan Pendaftaran Sesuai Jadwal

Pekanbaru – Sesuai kesepakatan yang dibuat oleh KPU Pusat, pendaftaran caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/kota, dilakukan pada 1 hingga 14 Mei 2023. Terkait hal itu KPU Riau memastikan akan mematuhi jadwal tersebut, kecuali ada kebijakan pusat.

Penegasan itu disampaikan komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi saat dikonfirmasi, Selaasa (9/5/23).

“Terkait pendaftaran baik parpol maupun DPD tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sampai hari ini (Selasa 9/5/23 pukul 12.00 wib, red) dari 29 calon bakal DPD yang disahkan prosesnya oleh KPU, sudah 16 yang mendaftar.

Sementara caleg dari 18 parpol baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun caleg DPRD di 12 kabupaten/kota, hingga hari ini belum satupun yang mendaftar, ujar Joni.

“Iya, mungkin mereka mendaftar diatas tanggal 10,” ucapnya.

Joni menegaskan, KPU Riau hanya bisa melayani pendaftaran caleg dari parpol sesuai jadwal yang ditentukan. Diluar itu tergantung kebijakan pusat.

“Maka parpol harus mematuhi itu. Karena mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu jauh-jauh hari. Dan itu sudah disepakati. Yakni tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” tandasnya. (fin)