PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, sudah memanggil 11 para pemilik perkebunan kelapa sawit, yang di Jalan Lintas Bono berada Kecamatan Teluk Meranti.
Hal itu dilakukannya Pemkab Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara 11 kebun kelapa sawit beberapa waktu lalu. Penyegelan ini dilakukan lantaran hal menyebabkan banjir dan kerusakan Jalan Lintas Bono antara Sungai Sidar yang hingga Sungai Merawang.
“Terkait perkebunan sawit ditertibkan di Jalan Lintas Bono itu, dari Sungai Sidar hingga Sungai Merawang, Teluk Meranti yang kita segel, sudah kita tindaklanjuti dengan memanggil pemilik kegiatannya usaha. Para pemilik perkebunan disegel tersebut sudah sepakat serta membuat surat pernyataan,” sebutnya Eko Novitra, Selasa (2/5/2023).
Kepala DLH Pelalawan ini, mengatakan, jadi bagi yang belum memiliki izin akan mengurus izinnya dan yang punya izin, namun izinnya itu tidak sesuai dengan aturan, maka mereka perbaharui sesuai dengan aturan. Pernyataan para pemilik kebun itu sudah dituangkan dalam surat bermaterai.
“Ini yang akan segera ditindaklanjuti dan mereka (pemilik kebun sawit) diberikan batas waktu untuk bisa menyelesaikan perizinan,” tegasnya. Dikarena sambung dia, hal itu sebagai bentuk.solusi dalam penanganan banjir di Jalan Lintas Bono tersebut, dan para pemilik kebun itu tak keberatan apabila dibuat box culvert.
Kesempatan itu disampaikan dia, kalau perkebunan yang dimiliki perorangan itu luasnya bervariasi, maka pasti berbeda pada jenis dokumen lingkungan. Antara lain UKL UPL, SPPL, menyesuaikan dari luasnya. Pada intinya ini bagaimana hal bisa mendapatkan PAD dari perkebunan ini. Kalau mereka mengurus izin, tentu kita bisa menarik PAD dari situ. Mungkin PBB atau PPHTB.
Dikutip dari cakaplah com. Disebutkannya, itu ada 11 perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Bono yang telah disegel. Mereka, diberikan batas waktu untuk penyelesaian pengurusan izin hingga bulan Agustus 2023. Maka, koordinasi dengan DPMPTSP. Jika dari DLH, ungkapnya, dokumen lingkungan saja. **