Keberadaan Legalitas Koperasi JTSML tak Jelas

Potret24.com – Keberadaannya dari Koperasi Jasa Tani Sawit Mulia Lestari (JTSML) belum ada terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Inhu. Hal itu disampaikan Mulyadi.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Inhu, kepada awak media, metropublik.com, Sabtu, ungkap, jangankan melaporkan Rapat Anggaran Tahunan ( RAT ), bahkan koperasi inipun belum diketahui keberadaanya.

Jika koperasi JTSM itu ada, menurutnya pasti terlihat di aplikasi. Tapi hasil cek yang dilakukan, nama tersebut tak ada muncul, jadi itu jelas ilegal.
Artinya hal keberadaan koperasi itu, jelas tidak sah secara ketentuan aturan yang di atur dalam UU.

Menyinggung koperasi JTSML di PT.Mulia Agro Lestari ( MAL ) yang saat ini di kenal menjadi PT.Runggu Prima Jaya ( RPJ ), Mantan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu menjawab tidak mengetahui.

“Tidak mengetahui koperasi JTSML, ada bekerjasama dengan PT.RPJ yang beraktifitas di daerah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku.”

Baru kali ini mendengar ada koperasi JTSML tersebut, dan belum pernah melaporkan ke dinas, sehingga tidak mengetahui apa legalitas perizinan yang di kantongi koperasi JTSML sesuai AD/ART mereka.”tukasnya.

Sebelumnya, Justin Panjaitan SH dari lembaga Riau Sosial World ( RSW ) Kabupaten Inhu mengakui telah melaporkan PT.MAL alias RPJ dan Koperasi JTSML ke Kejaksaan Agung RI.

Justin meyakini laporan nomor RSW/01/I/X/2022 tersebut, pihak Kejaksaan Agung RI, segera menindak lanjuti, dan suratnya juga di tembuskan ke Kementerian LHK, Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Rengat.”pungkasnya.( /fras/tono ).