Kasus PMK di Riau Capai 625, Kini Beli Hewan Kurban Harus Dilengkapi SKKH

Kasus PMK di Riau Capai 625, Kini Beli Hewan Kurban Harus Dilengkapi SKKH

Potret24.com – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman mengatakan, sampai saat ini, sudah terjadi sebanyak 625 kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan di Provinsi Riau. Dengan rincian 171 ekor sembuh, 2 ekor mati, 1 ekor potong bersyarat dan 478 ekor sisa kasus. Terkait hal tersebut, kata Herman, pihaknya mengambil kebijakan, pembelian hewan kurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Sehat.

Hal ini untuk mengantisipasi kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan kurban yang akan dikonsumsi pada Hari Raya Iduladha 1443 H tahun 2022 ini.

“Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat, karena itu, semua hewan baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan kurban, harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat,” kata Herman, dilansir dari cakaplah.

Herman menambahkan, selain dengan Dinas Peternakan, pihaknya juga menggandeng pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dalam melakukan rapat koordinasi persiapan jelang Iduladha ini.

Karena dari syarat sapi yang dikurbankan tersebut, juga terdapat salah satu syarat penting dalam agama, yaitu memastikan sapi atau hewan kurban lainnya dalam keadaan sehat.

“Nantinya jika juga minta ditekankan imbauan kepada masyarakat melalui Jumatan terakhir, saat khutbah salat Jumat, terkait memastikan sapi sehat untuk dikurbankan tersebut. Tentunya semua ini diharapkan agar sapi yang dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar aman,” tutupnya.