Home » Home » Potret Aceh » Kasus Pencemaran Lingkungan Ditutup, Pemkab Naga Raya Kembali Izinkan PT. Raja Marga Operasi

Potret24.com, Nagan Raya – Setelah sempat dibekukan lantaran mencemari lingkungan beberapa pekan lalu, pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas lingkungan hidup (DLH) kembali mengizinkan PT. Raja Marga beroperasi.

Pemberian restu itu diberikan menyusul dilakukannya pembenahan dan perbaikan pencemaran limbah yang diakibatkan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh PT. Raja Marga.

“Pemkab Nagan melalui DLH setempat telah resmi mencabut kembali izin pembekuan sementara. Manajemen PT. Raja Marga taat hukum tentang dugaan pencemaran limbah pabrik,” ujar Kepala DLH Kabupaten Nagan Raya, T. Hidayat kepada Potret24.com, Jumat (13/11/2020).

Pencabutan izin pembekuan sementara PT. Raja Marga sudah sesuai ketentuan regulasi. Berdasarkan peninjauan dilapangan, ditemukan jika perbaikan sudah dilakukan.

“Pencabutan tersebut telah dilakukan peninjauan terhadap perbaikan serta mekanisme sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” tukasnya.

Dengan adanya perbaikan itu, pemerintah kabupaten Nagan Raya mengingatkan PT. Raja Marga tidak mengulang kembali pelanggaran kasus sebelumnya. Dengan begitu, lingkungan sekitar tidak terkontaminasi.

“Kami juga akan mengawasi PT. Raja Marga,” pungkasnya.

General meneger PT Raja Marga Said Mustajab ketika dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan pencabutan pembekuan sementara tersebut.

“Dengan telah dicabut izin pembekuan itu, kini PT. Raja Marga telah kembali melakukan aktivitas,” ujarnya.

Disinggung terkait kompensasi perusahaan, Mustajab membeberkan jika pihaknya sudah memberikan kompensasi melalui kepada kepala desa senilai Rp. 95.500.000.

“Dana kompensasi sebesar Rp. 95.500.000 sudah kita berikan kepada kades Suyanto,” ungkapnya.* (suk)