RENGAT – Kasus dugaan perundungan yang dialami siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mengakibatkan korban berinisial KB meninggal dunia memasuki babak baru setelah keluarga korban menolak hasil autopsi yang disampaikan oleh Polda Riau.
Ayah korban, Gimson Butar-butar, didampingi tim kuasa hukum, melakukan konferensi pers di Pekanbaru pada Sabtu (7/6/2025) untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap hasil autopsi.
“Hasil autopsi tidak bisa kami terima, tidak masuk akal,” ujar Gimson.
Ia menyebutkan bahwa anaknya tidak pernah mengalami sakit sebelumnya dan rentang waktu korban mengalami sakit hingga meninggal dunia hanya tujuh hari.
Keluarga korban dan tim pengacara akan meminta pendapat hukum dari para ahli terkait kasus ini.
“Kami akan meminta pendapat hukum dari para ahli, baik itu dokter penyakit dalam atau dokter anak,” ungkap Viator Butar-butar, Ketua Dewan Penasehat Marga Butar-butar Provinsi Riau.
Viator juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum akan meminta proses hukum dilanjutkan oleh Mabes Polri apabila penyelidikan yang dilakukan Polres Inhu masih belum memuaskan.
“Tim kuasa hukum yang menentukan, apabila proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Inhu dianggap tidak memuaskan kemungkinan akan meminta agar penyidikan dilakukan oleh Mabes Polri,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa saat ini penanganan perkara masih pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. (**/ton)