Juru Parkir di Pekanbaru Diamankan Polisi

Juru Parkir di Pekanbaru Diamankan Polisi

PEKANBARU – Seorang juru parkir berinisial HJ (52) diamankan polisi karena memaksa pemilik kendaraan roda empat untuk membayar parkir sebesar Rp3 ribu, di luar ketentuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Peristiwa itu terjadi di area parkir Toserba Era, Jalan Taskurun, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi pria itu direkam oleh pemilik kendaraan dan viral di media sosial. Dalan video itu, HJ memaksa meminta pengendara untuk membayar parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

“Karcis baru alun ado kalua lai bang. Buliah ang tanyo ke Perhubungan, ang bawok den ke Perhubungan (Karcis baru belum keluar bang, boleh tanya ke Perhubungan, bawa aku ke Perhubungan,” kata HJ beralasan.

Sesuai peraturan, tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi turun mulai, Kamis (20/2/2025). Tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir.

Tarif ini turun usai Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut tulis cakaplah.com, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya segera menuju lokasi dan menemukan pelaku masih berada di area parkir. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena belum menerima karcis parkir dengan tarif baru dari Dinas Perhubungan.

“Pelaku tetap meminta Rp3.000 dengan alasan belum menerima karcis parkir baru. Aksinya terekam oleh korban dan menjadi viral,” kata Kompol Syafnil.

Syafnil menambahkan, pelaku sudah dipulangkan setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Jika pelaku mengulangi perbuatannya, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Syafnil.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik premanisme serupa di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Syafnil juga mengingatkan pengelola tempat usaha untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan mereka. (**)