Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) mendatangi Gedung DPRD Riau, Rabu (01/03/22).
Mereka menyampaikan 9 tuntutan kepada Pemprov Riau terkait Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis penanggulangan kebakaran hutan.
“Dulu ada Perda yang dibuat DPRD bersama Gubernur nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis penanggulangan kebakaran hutan. Lalu di masing-masing Perda itu ada turunannya. Nah, dari 9 poin tersebut ada 7 yang belum dikeluarkan Perdanya,” jelas anggota DPRD Riau DR Mardianto Manan yang menerima mereka di ruang Komisi I DPRD Riau.
Oleh karena hal ini amanah Perda ucap politisi PAN DPRD Riau, maka Gubernur Riau (Gubri) harus mengeluarkan 7 Perda yang belum diakomodir tersebut.
“Karena itu amanah dan perintah dari rakyat lewat turunan pasal tadi. Jangan hanya dua saja. Yang 7 lagi harus diimplementasikan dan dibentuk” ujarnya.
Sebagai mitra dari Biro Hukum kata anggota Komisi I DPRD Riau itu, pihaknya berjanji akan mempertanyakan 9 tuntutan Jikalahari tersebut ke Kabiro Hukum Pemprov Riau, Ely Wardhani.
“Nanti saya tengokkan ini, tolong ibu jawab. Ada 9 turunan dari Perda tadi yang harusnya menelorkan sebuab Pergub, bapak Gubernur tidak melakukan. You sebagai Biro Hukum sampai dimana sekarang. Apakah cukup 2 saja mewakili 9 atau tidak,” ucap Mardianto.
Mardianto pun memberikan apresiasi kepada Jikalahari. Ia menilai hal ini merupakan langkah-langkah yang baik kedepan. Dari pada heboh bawa spanduk, carut marut tak menentu, mereka datang dengan terhormat menyampaikan konsep.
Berikut 9 poin yang disampaikan Jikalahari
-
Ijin pembakaran hutan dan/ atau lahan untuk tujuan tertentu
-
Satuan tugas pengendalian Karhutla
-
Prosedur tetap dan kriteria status siaga dan atau tanggap darurat
-
Penetapan prosedur tetap dan kriteria status siaga darurat dan/atau tanggap darurat.
-
Prosedur pembentukan dan susunan organisasi tim koordinasi penanggulangan Karhutla
-
Pedoman pelaksanaan rehabilitasi atas areal bekas Karhutla
-
Standar kecukupan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla
-
Pedoman pelaksanaan pelaporan pengendalian Karhutla
-
Tata cara peran masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah dalam upaya pengendalian Kathutla dan/atau lahan. **(fin)