Jikalahari Sampaikan 9 Poin ke DPRD Riau

Pekanbaru – Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) mendatangi Gedung DPRD Riau, Rabu (01/03/22).

Mereka menyampaikan 9 tuntutan kepada Pemprov Riau terkait Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis penanggulangan kebakaran hutan.

“Dulu ada Perda yang dibuat DPRD bersama Gubernur nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis penanggulangan kebakaran hutan. Lalu di masing-masing Perda itu ada turunannya. Nah, dari 9 poin tersebut ada 7 yang belum dikeluarkan Perdanya,” jelas anggota DPRD Riau DR Mardianto Manan yang menerima mereka di ruang Komisi I DPRD Riau.

Oleh karena hal ini amanah Perda ucap politisi PAN DPRD Riau, maka Gubernur Riau (Gubri) harus mengeluarkan 7 Perda yang belum diakomodir tersebut.

“Karena itu amanah dan perintah dari rakyat lewat turunan pasal tadi. Jangan hanya dua saja. Yang 7 lagi harus diimplementasikan dan dibentuk” ujarnya.

Sebagai mitra dari Biro Hukum kata anggota Komisi I DPRD Riau itu, pihaknya berjanji akan mempertanyakan 9 tuntutan Jikalahari tersebut ke Kabiro Hukum Pemprov Riau, Ely Wardhani.

“Nanti saya tengokkan ini, tolong ibu jawab. Ada 9 turunan dari Perda tadi yang harusnya menelorkan sebuab Pergub, bapak Gubernur tidak melakukan. You sebagai Biro Hukum sampai dimana sekarang. Apakah cukup 2 saja mewakili 9 atau tidak,” ucap Mardianto.

Mardianto pun memberikan apresiasi kepada Jikalahari. Ia menilai hal ini merupakan langkah-langkah yang baik kedepan. Dari pada heboh bawa spanduk, carut marut tak menentu, mereka datang dengan terhormat menyampaikan konsep.

Berikut 9 poin yang disampaikan Jikalahari

  1. Ijin pembakaran hutan dan/ atau lahan untuk tujuan tertentu

  2. Satuan tugas pengendalian Karhutla

  3. Prosedur tetap dan kriteria status siaga dan atau tanggap darurat

  4. Penetapan prosedur tetap dan kriteria status siaga darurat dan/atau tanggap darurat.

  5. Prosedur pembentukan dan susunan organisasi tim koordinasi penanggulangan Karhutla

  6. Pedoman pelaksanaan rehabilitasi atas areal bekas Karhutla

  7. Standar kecukupan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla

  8. Pedoman pelaksanaan pelaporan pengendalian Karhutla

  9. Tata cara peran masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah dalam upaya pengendalian Kathutla dan/atau lahan. **(fin)