Potret24.com, Pekanbaru- Dugaan pemerasan yang dialami 64 Kepala SMPN se-Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Inhu disikapi tegas Kajati Riau, Mia Amiati. Sebanyak lima jaksa dari Kejari Inhu telah diperiksa Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Jika terbukti melakukan tindak pemerasan, mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Riau Mia Amiati kepada wartawan di kantornya kemarin, Senin (20/7/20).
Selain memeriksa 5 jaksa, Bagian Pengawasan Kejati Riau juga memeriksa sejumlah Kepala SMPN dari Inhu yang mengaku jadi korban pemerasan oknum jaksa. Pemeriksaan dilakukan kemarin.
βKalau ada yang terbukti terlibat, pasti kita tindak. Bisa hukuman berat. Seperti dipecat atau dicabut jabatan fungsionalnya,β ujar wanita pertama yang jadi Kepala Kejati di Riau tersebut.
Hanya saja, Mia belum berani menyimpulkan apakah ada atau semua dari lima jaksa dari Kejari Inhu yang diperiksa terbukti melakukan pemerasan.
βIni masih didalami. Jadi belum bisa disimpulkan. Pemeriksaannya masih berlanjut,β tukasnya.
Sebelumnya, usai mendampingi para Kepala SMPN dari Inhu yang diperiksa Kejati Riau, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Riau Taufik Tanjung mengungkapkan kalau para Kepsek mengajukan penguduran diri massal karena tak sanggup terus diperas oknum aparat hukum.
Nilai uang yang diminta bervariasi. Paling tinggi sekitar Rp60 juta. Pemerasan dilakukan juga oleh oknun LSM.
Modusnya menakut-nakuti Kepsek akan dipidana karena ada penyalah-gunaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.(fras/gr)